Hakim Akan Putuskan Gugatan Rp1 Miliar Pengamen ke Polisi
Selasa, 9 Agustus 2016 - 08:41 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan korban salah tangkap dua pengamen Cipulir, yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, hari ini, Selasa 9 Agustus 2016.
Sidang putusan permohonan praperadilan terkait permintaan ganti kerugian salah tangkap ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Totok Sapti Indrato. sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan.
Tak tanggung-tanggung, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp1 miliar.
Sidang gugatan satu miliar rupiah itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Dan sidang akan dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.
Permohonan praperadian itu terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut, dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tak tanggung-tanggung, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp1 miliar.