Ichsanuddin Noorsy Gagal Jadi Cagub DKI Independen
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Ichsanuddin Noorsy gagal maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, atau independen. Dia yang maju berpasangan dengan Ahmad Daryoko itu gagal, lantaran tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Atas kegagalannya itu, Ichsanuddin menyatakan permintaan maafnya, khususnya kepada mereka yang telah memberikan dukungannya.
"Maka untuk maksud mendudukan masalah pada tempatnya, Ichsanuddin Noorsy memohon maaf mendalam atas kenyataan kapasitas Tim KPIN (Komunitas Pendukung Ichsanuddin Noorsy). Kepada seluruh khalayak baik yang sudah memberikan fotokopi KTP maupun yang menyatakan siap memberikan tambahan dukungan KTP, disampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan," kata Sejawat Ichsanuddin Noorsy, Zaldy Sonata dalam keterangan tertulisnya, Senin 8 Agustus 2016.
Pada keterangannya, Zaldy menjelaskan bahwa sebelumnya Tim KPIN sempat menyatakan KTP dukungan terhadap Ichsanuddin telah memenuhi syarat. Menurut Zaldy, Tim KPIN yang diketuai seseorang yang bernama Budi Mulyawan menyatakan telah mengumpulkan lebih dari 600 ribu dukungan.
"Ternyata berbeda, dengan yang dilaporkan secara lisan," kata Zaldy.
Zaldy menuturkan, sehari sebelum pendaftaran, yakni pada 6 Agustus 2016, Budi sempat menegaskan kembali mengenai dukungan yang menurut dia lebih dari 600 ribu itu.
Diakui oleh Zaldy, dia bersama Sejawat Ichsanuddin mempercayai ucapan Budi tersebut dan tidak melakukan verifikasi. "Ini, karena Tim telah bekerja mengumpulkan KTP sejak November 2015," sebut dia.
Menurut Zaldy, Ichsanuddin sempat beberapa kali bertanya kepada tim mengenai kelengkapan persyaratan sebelum berangkat menuju KPUD Jakarta pada 7 Agustus 2016. Ketika itu, Tim menjawab bahwa data KTP telah dibawa mendahului rombongan menuju kantor KPUD di Salemba.
Saat tiba di kantor KPUD, dukungan KTP mencapai sembilan dus. Ternyata, dukungan itu belum sepenuhnya terbawa. Lantaran telah melewati jam 16:00, pihak KPUD menyatakan upaya melengkapi data dukungan tidak bisa dilakukan.
"Hasilnya, pencalonan Ichsanuddin Noorsy tidak memenuhi syarat. Padahal, akhir Maret lalu, KPIN menyatakan telah mengumpulkan 200 ribu KTP," ujar Zaldy. (asp)