BPOM Masih Periksa Kandungan Bahan Pokok Mi Bikini
- VIVA.co.id / Foe Peace Tampubolon
VIVA.co.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, makanan ringan berlabel Bihun Kekinian (Bikini) belum melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label pangan. Lantaran itu, produk tersebut masuk dalam kategori tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Ada dari aspek menuju ke arah label fiktif dan menyesatkan karena ada hal-hal yang dipalsukan," ujarnya di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2016.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah bahan pokok pembuat makanan ringan tersebut berbahaya atau tidak. Sebab, bahan makanan itu masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
"Berbahaya atau tidak belum kami periksa. Dari sana akan kami informasikan selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan mi kering tersebut di situs jual beli di internet. Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime Maria Advianti menilai, peredaran makanan ini merupakan pelanggaran undang-undang.