Ahok Ungkap Saran Jokowi di Balik Pemilihan Jalur Parpol
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan, pernah diwanti-wanti Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), terkait rencananya maju menggunakan jalur perseorangan atau independen, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Saat itu, menurut Ahok, Jokowi berpendapat bahwa Ahok memiliki kemungkinan gagal berpartisipasi jika memilih jalur itu.
"Pak Jokowi hanya ngomong begini, ada risiko kalau (memilih berpartisipasi di Pilkada) lewat (jalur) independen," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 8 Agustus 2016.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2017, mengatur Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI melakukan verifikasi faktual atas fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI yang dikumpulkan pasangan calon perseorangan.
Artinya, jika Ahok mengumpulkan satu juta KTP seperti rencana awal, KPUD harus menemui satu per satu warga tersebut untuk memastikan dukungan nyata mereka.
Ahok mengatakan, Jokowi memandang aturan yang tertera dalam Pasal 48 UU Nomor 10 Tahun 2016 ini memiliki potensi menggagalkan rencana pencalonannya.
Jumlah dukungan yang terverifikasi bisa tidak mencapai 532.000 lembar KTP. Itu merupakan jumlah dukungan minimal yang disyaratkan undang-undang untuk pasangan calon perseorangan di DKI Jakarta.
"Kalau kamu digagalkan (menjadi) tidak nyalon, lalu mau apa?" ujar Ahok mengulang perkataan Jokowi.
Sementara, tiga partai politik yaitu Golkar, Hanura, Nasdem, telah menyatakan dukungan kepada Ahok. Ketiga partai, bila dijumlahkan, memiliki 24 kursi di DPRD DKI, atau lebih dari cukup untuk mengusung pasangan calon.
Menurut Ahok, diskusinya dengan Jokowi menjadi salah satu bahan pertimbangannya mengambil jalur partai politik.
Lagipula, ketiga partai menyatakan mendukung saat Ahok masih menyatakan diri sebagai kandidat perseorangan. Ahok tidak merasa sengaja mendekati ketiga partai supaya memiliki kendaraan politik di Pilkada DKI.
Â