Kurir Berkicau, Tono Diamankan dengan Sabu 20 Kilogram

Ilustrasi pemusnahan sabu-sabu di BNN
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 20 kilogram narkoba jenis sabu. Pemilik diketahui bernama Tono Karim (37).


"Ia ditangkap di jalan Penerangan 5 nomor 32  Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ini hasil dari kasus sebelumnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto, Sabtu, 6 Agustus 2016.


Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pria asal Medan tersebut. Tertangkapnya Tono, merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka Suyono dan Alex yang ditangkap di Pecenongan, Jakarta Pusat dengan barang bukti 100 gram narkotika jenis sabu.
Buwas: Bandar Narkoba Membangun Jaringan di Lapas


Sebulan, Polresta Palembang Tangkap 41 Pengedar Narkoba
Setelah diperiksa, dua pengedar itu akhirnya bernyanyi, kalau sabu yang mereka edarkan didapat dari seseorang yang bernama Febrian alias Asen alias Ateng (DPO), yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di kediaman Febrian di apartement Season City, Tambora Jakarta Barat.

Hasyim Muzadi: Eksekusi Mati Gembong Narkoba Sudah Tepat

"Namun saat kita telusuri ke lokasi, sudah tak ada orangnya dan dikembangkan terhadap tersangka Tono di Jalan Penerangan 5 nomor 32 Tanjung Duren," katanya.


Saat ditangkap, dalam kamar Tono ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus besar. "Diperkirakan berat bruttonya 20 Kilogram," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya