Polisi Bekuk Seorang Arsitek Pemalsu Dolar Singapura
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Seorang arsitek bernama Fenny Lanawati Angka (55), ditangkap aparat kepolisian. Ternyata, Fenny ditangkap lantaran melakukan pemalsuan uang dolar Singapura.
Penangkapan terhadap Fenny diketahui, merupakan berdasarkan rujukan dari Interpol Singapura.
"Kami langsung respons cepat dengan menangkap pelaku yang ternyata jaringannya di Indonesia," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Fenny ditangkap di depan GKI Cawang, Jalan Cawang Baru, Jakarta Timur, Jumat, 5 Agustus 2016 malam. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 167 lembar dolar Singapura dari sejumlah tahun pengeluaran mulai dari tahun 1958, 1959, 1964, 1985, dan 1992 saat menangkap Fenny.
Dirinya juga mengaku sempat menyerahkan dua lembar uang palsu pecahan 10 ribu dolar Singapura atau senilai Rp100 juta kepada Andi Soleman (55).
Kemudian, Andi pun membawa uang itu ke Singapura. Di sana, Andi menukarkan uang itu.
"Pihak bank di sana menyatakan kalau uang yang dibawa Andi palsu," kata dia.
Lantas, Andi pun ditangkap oleh anggota kepolisian setempat atas hal itu. Kemudian, setelah ditangkap, barulah Interpol Singapura memberikan rujukan ke kepolisian Indonesia, guna menangkap Fenny di Indonesia.
Pasalnya, saat ditangkap, Andi mengaku mendapatkan uang itu dari Fenny di Indonesia, sehingga, akhirnya, polisi yang menerima surat rujukan itu pun mencari dan meringkus Fenny di Indonesia.