Berkas Perkara Gadis Dicangkul Dikembalikan ke Kejari
Jumat, 5 Agustus 2016 - 18:54 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / M. Ali Wafa
VIVA.co.id
- Berkas perkara pembunuhan sadis terhadap Eno Fariha (19), dengan tersangka Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, dilimpahkan kembali dari Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
"Sudah kami limpahkan Kamis, 4 Agustus 2016 berkas perkara itu," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto saat dihubungi, Jumat, 5 Agustus 2016.
Budi menjelaskan, pihaknya telah melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang disertakan saat pengembalian berkas ke penyidik, beberapa waktu lalu.
"Sudah kami limpahkan Kamis, 4 Agustus 2016 berkas perkara itu," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto saat dihubungi, Jumat, 5 Agustus 2016.
Budi menjelaskan, pihaknya telah melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang disertakan saat pengembalian berkas ke penyidik, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, apabila JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, kasus itu akan segera disidangkan.
Sebelumnya, berkas perkara dua tersangka pembunuh gadis dicangkul Eno Fariha (19) dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang ke Polda Metro Jaya.
"Iya memang dikembalikan (berkas perkara). Penyidik Subdit Resmob baru menerimanya Senin 25 Juli 2016 pagi ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 Juli 2016.
Namun, menurut Awi, tidak ada hal mendesak yang diminta JPU kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut. JPU hanya meminta penyidik untuk menambahkan beberapa keterangan dari rekan korban.
"Jaksa hanya minta melengkapi kelengkapan yang belum terpenuhi, misalnya untuk visum, hasil swap atau sidik jari hasil labfor serta penambahan saksi dari kawan EF yang melihat atau mengetahui dan mendengar kejadian itu," katanya.
Adapun satu tersangka lainnya, yakni RA (16) telah divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tangerang, 16 Juni 2016.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus ini bermula saat Eno Fariha ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan cangkul tertancap di tubuhnya, di mes karyawan PT PGM, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, 14 Mei 2016.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, apabila JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, kasus itu akan segera disidangkan.