Waspada Kosmetik Dibuat dari Bahan Berbahaya

Bahan kosmetik berbahaya
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Januar
VIVA.co.id
-Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yang memalsukan merek kosmetik suatu produk.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku bernama FL (28), Kamis, 28 Juli 2016.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, pelaku memproduksi kosmetik dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak semestisnya.


"Tersangka memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dengan menggunakan merek HN yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI," kata Awi kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2016.


Awi melanjutkan, tersangka mendapatkan bahan-bahan pembuat sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan, dengan cara membeli dari Pasar Asemka, Jakarta Barat.


"Setelah bahan baku tersebut didapat, kemudian oleh tersangka diproduksi dengan cara bahan
cream
dimasukkan ke dalam pot dan sabun cair dimasukkan ke dalam botol ukuran 100 ml, lalu dibungkus dan diberi stiker, kemudian dimasukkan ke plastik paketan," ujarnya.
Tujuh Bahaya Memakai Kosmetik Setiap Hari


Mitos Salah Kaprah Soal Kosmetik Mineral
Selanjutnya, pelaku mengedarkan dan menjual secara online dan dijual secara

Produsen Kosmetik Palsu Pasar Asemka Pakai Bahan Berbahaya
langsung di Pasar Asemka Jakarta Barat.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di dua lokasi yaitu Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Tangerang dan Perumahan Villa Tomang Baru, Pasar Kemis, Tangerang.


"Dari TKP pertama, kami mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Outlander Sport 2.0 GLS 4X2 AT, Nomor Polisi B 183 MON atas nama Fredy Lim berikut STNK, 570 botol plastik gepeng berisi sabun cair pembersih muka tanpa merek dan 378 botol serta plastik bulat berisi sabun cair pembersih muka," ujarnya.


Sementara itu, dari lokasi kedua polisi mengamankan barang kosmetik yang sudah siap edar, 40 paket kosmetik siap edar, 34 pot berisikan vitamin muka tanpa merek, 48 pot berisi gel muka warna biru tanpa merek, 40 kemasan
cream
malam, 28 botol berisi toner, 36 (botol berisikan
cream
).


Lalu polisi juga menyita bahan baku kosmetik berupa tujuh bungkus plastik
cream
warna putih satu kilo, delapan bungkus plastik
cream
warna hijau satu kilogram, satu bungkus plastik
cream
warna coklat satu kg, satu bungkus sedotan plastik, satu bungkus plastik berisi brosur, satu kantong plastik tutup botol dan satu kardus kecil pewama kosmetik.


Kemudian, polisi menyita alat pembuatan kosmetik lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36

tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan Pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya