31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia
Jumat, 5 Agustus 2016 - 14:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat Warga Negara Asing (WNA) melakukan tindak pidana
cyber crime
. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 31 WNA Taiwan dan China.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, Polda akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memulangkan atau mendeportasi 31 WNA tersebut.
"Ya, memang yang bersangkutan kita duga melakukan pelanggaran keimigrasian, disamping tadi internasional
crime-
nya yang kena sehingga yang bersangkutan nanti rencana kita akan serahkan ke imigrasi untuk dilakukan deportasi, karena memang Interpol dari Taiwan juga China sudah menunggu," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2016.
Dia menambahkan, nantinya Interpol yang akan melakukan proses hukum karena para WNA melakukan pidana dengan korban warga negaranya sendiri.
"Enggak di sini (proses pidananya). Kita serahkan ke imigrasi. Nanti pihak imigrasi yang akan melakukan deportasi karena memang yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran keimigrasian, korbannya semua di luar negeri, China dan Taiwan," ujar Awi.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan, kedua lokasi yang digerebek berada di Perumahan Green Garden Blok M3 No 25, Jakarta Barat dan Apartemen Taman Anggrek Tower 8, Jakarta Barat.
"Dari Green Garden kami menangkap 28 WNA, terdiri dari 18 WNA China yaitu 12 laki-laki dan 6 perempuan dan WNA Taiwan yaitu 10 laki-laki," kata Herry dalam keterangannya, Kamis 4 Agustus 2016.
Vietnam Kirim Peluncur Roket ke Laut China Selatan
"Kepulauan Spratly adalah hak sah kami untuk mempertahankannya".
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :