Mulai Pekan Depan, Pelanggar Ganjil Genap Kena Sanksi

Petugas memberikan teguran kepada pelanggar ganjil genap.
Sumber :
  • Yunisa Herawati - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Pihak kepolisian akan memperkeras bentuk teguran kepada pengemudi saat uji coba ganjil-genap. Sebelumnya, polisi hanya memberikan teguran secara lisan bagi pelanggar dalam sepekan ini.


Nantinya, pada pekan depan para pelanggar akan dibikin repot jika melanggar. Polisi akan menyuruh mereka masuk ke jalur-jalur pengalihan yang lebih berputar.


Terkait itu, akan segera dirapatkan pada Senin 8 Agustus 2016. Keputusan itu diambil setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta membeberkan sejumlah data saat analisa dan evaluasi ujicoba ganjil genap, Kamis 4 Agustus 2016 kemarin.


Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Miyanto mengatakan, saat ini segalanya bentuk sanksi hanya benar-benar sebatas teguran lisan. Belum ada aksi atau tindakan apa pun terhadap pelanggar.


"Sekarang petugas di lapangan hanya menegur saja. Tapi usai ditegur pengemudi yang salah bisa tetap melintas di koridor ganjil-genap," kata Miyanto, Jumat 5 Agustus 2016.


Nantinya akan digelar rapat membahas bagaimana cara bertindak lebih keras dengan teguran tersebut.


Miyanto memberi gambaran, skenario yang akan dipakai nantinya adalah menegur, lalu kemudian meminta pengemudi mengeluarkan mobilnya dari koridor ganjil-genap.


"Jadi nanti pengemudi yang melanggar akan diarahkan keluar dari jalur ganjil-genap lewat jalur-jalur pengalihan," ujar Miyanto.


Ia menambahkan, terkait pengalihan, pihaknya menyatakan tidak ada kekhawatiran terkait dampak dari kebijakan itu nantinya, seperti penumpukan kendaraan. "Sebab disepanjang koridor ganjil-genap ini ada banyak rute-rute pengalihan yang bisa dimanfaatkan," terang dia.


Misalnya, di Jalan Medan Merdeka Barat, pelanggar bisa diarahkan keluar lewat Jalan Budi Kemuliaan maupun Jalan Medan Merdeka Selatan.


Sementara di Jalan Sudirman, pelanggar bisa dibelokkan ke arah Jalan Prof Dr Satrio maupun Jalan KH Mas Mansyur.


Begitu pula di Jalan Sisingamangaraja, pengemudi yang melanggar bisa diarahkan keluar lewat jalan Hang Lekir maupun jalan-jalan lainnya di sepanjang jalan tersebut.


"Makanya pasti berjalan teguran yang lebih keras ini," kata Miyanto.


Untuk itu, dia menegaskan tak ada alasan para pengemudi yang melanggar untuk tak keluar dari jalur apabila melanggar. Sebab jalur pengalihannya banyak.


Kemacetan Turun


Sementara berdasarkan hasil evaluasi, uji coba ganjil genap selama sepekan terbilang berhasil. Hal itu terlihat dari penurunan waktu tempuh kendaraan di seluruh koridor ganjil-genap. Penurunan hingga 26 persen ketimbang sebelum uji coba.


Polisi Sebut Pelanggaran Ganjil-Genap Malah Meningkat
Contohnya di koridor ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat - Sisingamangaraja (utara - selatan), waktu tempuhnya menurun sampai 26 persen. Terutama di sore hari.
INFOGRAFIK: 25 Ruas Jalan Ibu Kota Berlaku Ganjil Genap

Sebelum ujicoba, kendaraan di sana butuh waktu 31,6 menit untuk menempuh jalan sepanjang 8,93 kilometer itu. Tapi setelah uji coba, waktu tempuhnya menurun jadi 23,2 menit.
Nyetir Mobil di Jakarta Masih Bisa 'Santuy'


Begitu juga apabila dilihat dari kecepatan. Rata-rata di setiap koridor menunjukkan bahwa mobil mengalami peningkatan kecepatan.

Paling signifikan terlihat di ruas Simpang Kuningan-Simpang Slipi pada pagi hari. Peningkatan kecepatan mencapai 26 persen. Meningkat dari rata-rata 29,3 kilometer per jam menjadi 33,9 kilometer per jam.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, mengatakan, angka ini sudah sesuai dengan harapan. Akan tetapi, menurutnya teguran lisan dan tanpa aksi cenderung membuat pengemudi cuek dan terus coba-coba.


"Makanya apabila tegurannya diperkeras, pasti akan tambah baik angkanya," kata Sigit.


Untuk diketahui, Uji coba ganjil genap diberlakukan sejak tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus. Uji coba diterapkan mulai pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 di jalanan bekas kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.


Dalam uji coba selama sepekan ini, polisi tidak memberikan sanksi tilang melainkan hanya teguran. Pengendara diharapkan memahami aturan ganjil-genap. Pelaksaan uji coba nantinya mulai efektif dikenakan denda mulai 30 Agustus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya