Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA

Polda Metro Tangkap 31 WNA Terkait Cyber Crime
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat di Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat Warga Negara Asing (WNA) melakukan tindak pidana cyber crime. Dari dua lokasi tersebut, polisi menangkap 31 WNA adal Taiwan dan China.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan, kedua lokasi tersebut berada di perumahan Green Garden, Jakarta Barat dan apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.

"Dari Green Garden kami menangkap 28 WNA, terdiri dari 18 WNA China yaitu 12 laki-laki dan 6 perempuan dan WNA Taiwan yaitu 10 laki-laki," kata Herry dalam keterangannya, Kamis 4 Agustus 2016.

Selain itu, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, polisi mengamankan tiga orang WNA Taiwan.

Kepala Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi kedatangan puluhan WN China dan Taiwan yang akan bekerja di Indonesia.

"Tetapi, setelah dibuntuti sampai Jakarta mereka tinggal di Perumahan Green Garden. Setelah didalami, diketahui mereka ini datang ke Jakarta bukan untuk bekerja melainkan melakukan tindak kejahatan cyber," ujar Andi.

Andi mengatakan, para pelaku ini direkrut oleh seseorang untuk melakukan kejahatan terhadap warga Negara Taiwan. Modus para pelaku adalah mengaku sebagai polisi dan jaksa. Mereka mengancam korban akan diproses atas tindak pidana money laundering.

"Kalau korban tidak mau diproses, selanjutnya korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku yang berada di Taiwan," katanya.

Aksi kejahatan cyber yang dilakukan WN China dan Taiwan ini bukan yang pertama kali diungkap polisi. Selama 2015, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pernah menangkap sekitar 500 WN China dan Taiwan di beberapa lokasi di Jakarta hingga Bogor, yang juga melakukan kejahatan serupa.

31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia

(mus)