Budi Waseso Musnahkan Sisa Narkoba Milik Freddy Budiman
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 68.097,8 gram. Barang bukti ini didapatkan dari dua penangkapan yang dilakukan oleh BNN.
"Hari ini kita memusnahkan hampir 70 kilogram narkotika jenis sabu, dan ini masih ada kaitannya dengan almarhum Freddy Budiman," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso di kantor BNN, jalan MT Haryono Cawang Jakarta Timur, Kamis 4 Juli 2016
Pria yang akrab disapa Buwas ini juga mengatakan, dua jaringan narkotika ini masih ada kaitannya dengan Freddy Budiman. Seperti untuk kasus yang pertama, BNN menyita 34.502,6 gram narkotika yang disembunyikan dalam lima bungkus plastik yang disembunyikan ke dalam sembilan batang pompa hidrolik.
Menurut Buwas, Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 14 Juni 2016 di jalan Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara. Dari penangkapan tersebut BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu EN (31), GUN (32) dan DED (30).
Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian BNN melakukan pengembangan. Hasilnya, BNN menangkap satu pengendali peredaran sabu tersebut atas nama HAR (50) seorang napi kasus Narkotika dengan status bebas bersyarat. HAR diamankan di kawasan Mangga Besar, Jakarta. HAR diamankan bersama sang istri DES (49)yang berperan menampung aliran dana.
Buwas menambahkan, setelah menangkap HAR, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan dari HAR, bahwa barang miliknya berasal dari CH (43) yang merupakan teman sekamar HAR saat di Lapas narkotika Cipinang.
"Kita lakukan koordinasi dengan Lapas Narkotik Cipinang untuk mengamankan CH" kata dia.
Setelah CH diamankan, kemudian tersangka memberikan keterangan yang mengatakan bahwa dia juga menyimpan sabu di sebuah gudang yang berada di jalan Ancol Barat III No. 6 Kelurahan Ancol Barat, Pademangan Jakarta Utara. Kemudian pada tanggal 22 Juni 2016 BNN melakukan penggeledahan ke lokasi tersebut.
"Dari tempat tersebut petugas berhasil menyita 33.610,2 gram sabu yang disembunyikan dalam mesin press," jelasnya.
Total barang bukti sabu yang disita dari jaringan tersebut seberat 68.112,8 gram. Namun untuk keperluan pemeriksaan laboraturium barang bukti tersebut disisihkan 15 gram sehingga barang bukti yang dimusnahkan seberat 68.097,08 gram.
Buwas mengatakan, para tersangka pemain lama yang telah empat kali keluar masuk jeruji besi. Namun mereka tak kapok dan mengulangi lagi perbuatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Â