Sianida di Kopi Mirna Diduga Berbentuk Padat

Barang bukti kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menampik kalau rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier, saat adegan terdakwa Jessica Kumala Wongso tangannya gatal karena kontak sianida.

Ditanya Soal Kunjungan ke Keluarga Mirna Salihin, Jessica Wongso: Belum Tahu Saya Mau Ngapain

Pasalnya, pada tubuh Jessica sendiri tidak didapati adanya bekas reaksi zat sianida. Sementara itu, ahli dalam sidang kesepuluh menyebut, bila seseorang terkena kontak langsung dengan sianida, tangannya akan melepuh terbakar, apabila tidak cepat-cepat dicuci.

"Tidak ada (iritasi) di seluruh tubuh, sudah diperiksa. Kalau kata Pak Yudi, sampai ditelanjangi, tidak ada luka. Di berita acara juga," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2016.

Edi Darmawan Minta Maaf dan Sebut Otto Hasibuan Orang Baik, Warganet Curiga: Takut Kebongkar

Ia menambahkan, dari sejumlah berkas perkara yang ada, juga tidak ada disebutkan adanya bekas luka akibat hal itu. Sehingga, dirinya menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengait-ngaitkan satu peristiwa dengan kejadian lainnya.

"Tidak ada berkas yang menunjukan Jessica ada luka. Kalau ada, pasti ditanya, kenapa tanganmu ini. Kan begitu dong," katanya.

Susul Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E Siap Bantu Jessica Wongso: Hukum Itu Harus Berkeadilan

Sementara itu, ahli Toksikologi Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri, Kombes Pol Nur Samran Subandi mengatakan, sianida yang ada di dalam es kopi Vietnam Mirna diduga berbentuk padat, bukan cair.

"Kita tidak bisa pastikan dalam bentuk apa. Tapi dari fakta yang kita temukan, kemungkinan besar dalam bentuk padat," ujarnya di tempat yang sama.

Dia menambahkan, sianida merupakan zat yang mudah dipecahkan, lantaran rapuh.

"Itu kan bisa dihaluskan. Bisa ditumbuk. Gampang sekali pecah, karena tidak keras, rapuh dia (sianida)," jelasnya. (ase)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK in

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2024