Penyebar Isu Dana Rp140 Juta untuk Bunuh Mirna Bernama Amir

Wayan Mirna Salihin
Sumber :

VIVA.co.id - Edi Darmawan Salihin, ayah kandung Wayan Mirna Salihin, mengungkap identitas orang yang telah menyebar isu peracik kopi Kafe Olivier terima uang Rp140 juta untuk membunuh Mirna. Edi mengatakan, pelaku penyebar isu itu bernama Amir, berprofesi sebagai wartawan di salah satu majalah.

"Rangga bukan yang meracun Mirna. Dia (Amir) bikin ngarang-ngarang. Ini rekening Rangga. Dia enggak punya rekening lain. Ada enggak 140 juta?," kata Edi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2016.

Darmawan mengaku, ia sudah tahu seluk beluk perkara pembunuhan anaknya itu, jauh hari sebelum Polda Metro Jaya terbang ke Sydney, Australia, untuk mencari bukti-bukti Jessica memiliki karakteristik seorang kriminal.

"Dari awal Om investigasi apa yang di Australia. Yang polisi belum berangkat, Om sudah tahu. Itu saja," katanya.

Edi menuturkan, oknum wartawan yang menebar isu anaknya diracun peracik kopi Kafe Olivier kini sudah dibekuk Polda Metro Jaya. Amir mengaku kepada pihak Kafe Olivier bahwa dia adalah anggota Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Kedok Amir terbongkar setelah Manajer Bar Kafe Olivier, Devi, menelepon Polda Metro Jaya untuk mengkonfirmasi adanya utusan polisi yang ke Kafe Olivier guna menyidik dugaan pemberian uang Rp140 juta kepada salah satu peracik kopinya untuk membunuh Mirna.

"Ini waktu kejadian, pada saat di TKP, Devi telepon ke polisi. Bilang begini 'Pak ini ada orang mengaku dari Mabes Polri. Apa betul? Karena di sini ada orang saya menerima duit 140 juta menurut dia,'" kata Edi menirukan Devi.

Ternyata, kata Edi, Amir hanya ingin memeras pihak kafe. Namun perkaranya tidak dilanjutkan, karena upaya pemerasan itu sudah lebih dulu terungkap.

"Pas ditangkap Jatanras, dia (Amir) bilang 'Enggak tuh. Saya cuma bercanda'. Karena belum terima duit dari Olivier, ya enggak bisa lah. Tapi sudah dicatat. Dia bilang, 'Saya iseng bang. Enggak ada duit'," kata dia.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

(ren)