Digugat Pengamen Rp1 Miliar, Kapolda Metro Siap Bayar
Rabu, 3 Agustus 2016 - 13:59 WIB
Sumber :
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto menyatakan, siap membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar yang digugatkan dua pengamen. Keduanya adalah korban salah tangkap dan peradilan tak berdasar, terkait kasus pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan.
Moechgiyarto mengatakan, jika pengadilan memutuskan Polda Metro Jaya harus memenuhi gugatan kedua pengamen, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto memenangkan sidang praperadilan gugatan uang ganti rugi itu.
"Ya kita hormatin itu apapun keputusannya, kita harus ikuti. Kita hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini," kata Moechgiyarto, Rabu 3 Agustus 2016.
Namun, Moechgiyarto mengaku, proses gugatan tersebut masih berjalan di persidangan. Jadi semua kemungkinan masih bisa terjadi. Dia pun menegaskan, pihaknya akan mengikuti proses yang berlangsung dan tidak cepat mengambil keputusan.
"Ya nanti Bidkum (Bidang Hukum) kita yang akan menghadapi. Apapun kan sah-sah saja, boleh orang melakukan itu," ucapnya.
Seperti diketahui, kedua pengamen Andro dan Nurdin dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.
Keduanya ditangkap, ditahan, diproses secara hukum meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky. Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Andro dan Nurdin, telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA). Mereka berinisial FP (16 tahun), F (14 tahun), BF (16 tahun), dan AP (14 tahun).
Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara tiga sampai empat tahun, kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan, dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
Namun, Moechgiyarto mengaku, proses gugatan tersebut masih berjalan di persidangan. Jadi semua kemungkinan masih bisa terjadi. Dia pun menegaskan, pihaknya akan mengikuti proses yang berlangsung dan tidak cepat mengambil keputusan.
"Ya nanti Bidkum (Bidang Hukum) kita yang akan menghadapi. Apapun kan sah-sah saja, boleh orang melakukan itu," ucapnya.
Seperti diketahui, kedua pengamen Andro dan Nurdin dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.
Keduanya ditangkap, ditahan, diproses secara hukum meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky. Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Andro dan Nurdin, telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA). Mereka berinisial FP (16 tahun), F (14 tahun), BF (16 tahun), dan AP (14 tahun).
Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara tiga sampai empat tahun, kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan, dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
Baca Juga :
Gugat Polisi Rp1 Miliar, Dua Pengamen Cuma Dapat Rp36 Juta
Dengan kalkulasi Rp150.000 per hari untuk penghasilan mengamen.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :