Pemindah Kopi Mirna ke Botol akan Beri Kesaksian
- Foe Peace
VIVA.co.id - Sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang ke sepuluh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi anggota kepolisian ke persidangan.
Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan adalah anggota kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang.
"Saksi dari Polisi Tanah Abang," kata Yudi, Rabu 3 Agustus 2016.
Namun, dirinya mengaku belum mengetahui, siapa lagi saksi yang akan dihadirkan selain anggota polisi itu. Pasalnya, Yudi mengaku belum mendapat informasi lanjutan dari JPU.
"Kemungkinan sama ahli hadir. Tapi saya tidak bisa memastikan, kan itu terserah jaksa," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Shandi Handika sempat membeberkan alasannya menghadirkan anggota polisi dari Polsek Metro Tanah Abang ke persidangan. Alasannya yakni, anggota polisi itulah yang memindahkan sisa isi kopi Mirna dari gelas ke botol saat masa penyelidikan.
(ren)