Polda Metro Incar Bandar Narkoba di Dalam Penjara
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya tengah mengincar sejumlah narapidana yang mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam sejumlah Lapas di wilayah Jakarta.
Kepala Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arsal Sahban mengatakan, selama bulan Juli 2016 timnya mengungkap peredaran narkoba di 19 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari 19 lokasi itu, sebanyak 23 tersangka diringkus. Total barang bukti yang disita adalah satu kilogram sabu, 25 kilogram ganja, dan 23 butir ekstasi.
Lalu dari 23 orang itu, lima di antaranya mengaku mendapat perintah mengedarkan Narkoba dari dalam sejumlah Lapas di DKI Jakarta dan Jabodetabek. Untuk itu, Polda Metro akan memeriksa nama-nama yang disebutkan oleh pelaku.
"Saat ini kami masih meminta permohonan pemeriksaan dari Dirjen Lapas untuk memeriksa orang-orang di dalam lapas yang disebutkan oleh para pelaku," kata Arsal kepada VIVA.co.id, Rabu, 3 Agustus 2016.
Arsal mengaku, pihaknya sudah tahu identitas orang-orang di dalam Lapas yang diincar. Namun, dirinya harus meminta ijin Dirjen Lapas.
"Jika izin keluar, kami hanya perlu datang, mengambil orang tersebut, lalu menginterogasinya."
Adapun pasal yang yang akan dikenakan kepada pelaku pengedar shabu dan ekstasi adalah pasal 114 subsider 112 UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Sedangkan, pasal yang dikenakan kepada pengedar ganja dikenakan pasal 114 subsider 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(mus)