Polda Metro Curiga Testimoni Freddy Budiman Hanya Fitnah

Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) yang telah dieksekusi di Nusakambangan, Jumat dinihari, 29 Juli 2016.
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya turut menelusuri testimoni terpidana mati Freddy Budiman - yang disampaikan melalui Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS), Haris Azhar. Namun, polisi tampak masih meragukan validitas kesaksian Freddy, yang sudah dieksekusi mati pada 29 Juli 2016.

Melalui tulisan berjudul 'Cerita Busuk Seorang Bandit', Haris mengungkap bahwa Freddy mengaku kepadanya ada oknum pejabat dan aparat di Kepolisian dan BNN yang ikut menikmati bisnis haram Freddy Budiman.
 
"Kalau memang 2014-2015 pengakuannya Freddy Budiman memang ada keterlibatan anggota pasti kita akan tindaklanjuti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu 6 Agustus 2016.

Sayangnya, testimoni Freddy Budiman yang diposting Haris Azhar tidak didukung fakta hukum, sehingga proses pengusutan menjadi sulit.

"Yang jadi masalah fakta hukumnya ada atau tidak, jangan sampai ini fitnah saja, ini fitnah belaka. Kalau tidak ada buktinya kan fitnah, kalau tidak ada fakta hukumnya. Makanya kami berproses, ya kami akan cari, kami akan telusuri dan akan selidiki kebenaran kata-kata itu," ujar Awi.

Terlepas dari testimoni itu, Polda Metro Jaya lanjutnya sudah melakukan banyak pencegahan terhadap peluang anggota 'bermain' dalam peredaran narkoba. Diantaranya, terkait pengawasan barang bukti dengan membuat gudang khusus untuk menyimpan barang bukti narkoba.

"Barang bukti waktu kasus 2011 itu Kanit (Kepala Unit) masih bisa nyimpan barang bukti, akhirnya kebocoran itu, sekarang dibuatkan gudang sendiri satu pintu untuk barang bukti," kata Awi.

Kemudian, pencegahan di lapangan terutama saat penangkapan, sudah diperintahkan bahwa dalam upaya penangkapan, penggerebekan, atau upaya paksa apapun di lapangan, harus didampingi perwira Polri.

"Kemudian terkait proses penyidikan, dalam proses penyidikan sendiri gelar kan bisa sampai 2-3 kali sesuai dengan Perkap-nya itu harus melalui itu," lanjut Awi.

Selanjutnya, Polda Metro juga sudah memerintahkan Koordinator Pengawasan dan Penyidikan (Korwasidik) yang fungsinya untuk mengawasi.

"Mereka yang memimpin gelar, case per case dia akan mengawasi. Itu salah satu bukti keseriusan pimpinan membentuk pengawas penyidik mengawasi hal tadi, kalau terjadi kelalaian atau abuse of power tadi," kata Awi.

Kejagung Bikin Tim Khusus, Usut Jaksa di Sindikat Freddy

(ren)