Taksi Online Dirazia, Ini Kata Menkominfo

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menanggapi perihal taksi online yang kembali dirazia oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurutnya, razia digelar karena masih ada kendaraan yang belum melengkapi perizinan atau izin KIR.

Menhub Akui Tarif Taksi Resmi Juga Turun di Aturan Baru

"KIR itu (sudah diterapkan) aturan, KIR itu undang-undang dari legislasi, bukan dari regulasi, ya harus diikuti," ujar Rudiantara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Selasa 2 Agustus 2016.

Rudiantara menjelaskan, aturan KIR bukan kewenangan pihak Kementerian Kominfo. Sebab, aturan tersebut berada di bawah naungan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

Grab, Uber dan GoJek Minta Waktu Taati Peraturan Menhub

"Kalau aplikasi, ya. (Kominfo) bisa bicara, tapi kalau KIR kan itu harus mengecek secara fisik. Itu (diatur) oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi," ungkapnya.

Maka dari itu, KIR yang sudah diterapkan yang dituangkan dalam aturan,  diharuskan diikuti oleh setiap penyelenggara jasa transportasi.

1 April 2017, Tarif Taksi Online Tak Lagi Murah

"Harus dong (diikuti layanan transportasi online). Bukan hanya dorong, itu aturannya sudah begitu," jelasnya.

Sejumlah pengemudi taksi melakukan unjuk rasa di jalan utama ibukota menentang transportasi online.

Organda: Tak Seharusnya Perusahaan IT Bicara Transportasi

Ini soal tudingan siapa untung di balik aturan baru taksi online.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2017