Pengamen Gugat Rp1 Miliar, Polda Metro Evaluasi Internal
Selasa, 2 Agustus 2016 - 20:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Irwandi Arysad
VIVA.co.id
- Polda Metro Jaya digugat sebesar Rp1 miliar oleh dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Keduanya menuntut ganti rugi atas kasus salah tangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan, belajar dari kasus tersebut, pihaknya akan mengevaluasi agar kasus serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
"Ya kami
kan
dudukkan persoalannya dulu,
kan
kita masih berproses. Evaluasi ke dalam kami lakukan. Sebenarnya apa
sih
yang terjadi, itu nanti dari direktur yang bersangkutan melaporkan langsung kepada pimpinan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 2 Agustus 2016.
Soal mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut, Awi mengemukakan, mekanisme sudah sesuai proses yang berjalan.
Dia mengemukakan, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan dua pengamen tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia belum bisa memastikan apakah Polda Metro Jaya akan memulihkan nama baik keduanya.
Seperti diketahui, dua pengamen di Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, telah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Setelah sempat dijatuhi hukuman pidana perkara pembunuhan, mereka melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap itu.
Keduanya menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu senilai Rp1 miliar. Sidang gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.
Pengajuan permohonan praperadian terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Putusan kasasi itu menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.
Dalam permohonan praperadilan itu, ada dua pihak yang menjadi termohon dan satu pihak turut termohon. Pertama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, selaku pihak termohon I. Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selaku pihak termohon II. Sedangkan untuk pihak turut termohon, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, kedua pengamen itu dituduh hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Minggu, 30 Juni 2013.
Andro dan Nurdin, divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara tiga sampai empat tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur itu. Kasus terhadap empat anak itu kini tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Keduanya menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu senilai Rp1 miliar. Sidang gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.