Polda Metro Bongkar Penyelundupan Ribuan Koli Pakaian Bekas
Senin, 1 Agustus 2016 - 19:11 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id
- Aparat Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan tekstil dan pakaian bekas ilegal dari Korea dan Jepang, di sebuah gudang di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur RT 01, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Penyelundupan terungkap pada Jumat, 29 Juli 2016. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.216 koli pakaian bekas seperti baju, celana, dan pakaian dalam.
Baca Juga :
Pengusaha Tolak Perdagangan Pakaian Bekas Impor
Baca Juga :
Pedagang Baju Bekas Impor Mulai Tutup Usahanya
Selain barang bekas, Fadil melanjutkan, polisi juga mengamankan enam alat angkut, 11 nota surat jalan, serta satu buah buku catatan distribusi barang.
"Potensi kerugian negara dari pajak yang harusnya dibayarkan dalam setahun mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
"Dari segi kesehatan ada potensi penyakit, kuman, dan bakteri yang terkandung di pakaian bekas yang masuk tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait," Fadil menambahkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112 ayat 2, dan 113 Undang Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kapabeanan. Para tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain barang bekas, Fadil melanjutkan, polisi juga mengamankan enam alat angkut, 11 nota surat jalan, serta satu buah buku catatan distribusi barang.