Polda Metro Bongkar Penyelundupan Ribuan Koli Pakaian Bekas

Polda Metro Jaya ungkap penyelundupan pakaian bekas
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id
Pemasok Baju Bekas Gunakan Cara Ini untuk Mengecoh Razia
- Aparat Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan tekstil dan pakaian bekas ilegal dari Korea dan Jepang, di sebuah gudang di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur RT 01, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Jalur Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

Penyelundupan terungkap pada Jumat, 29 Juli 2016. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.216 koli pakaian bekas seperti baju, celana, dan pakaian dalam.
Masyarakat Miskin Berburu Pakaian Bekas untuk Berlebaran


Sejumlah 12 orang tersangka turut dibekuk. Mereka yakni HS selaku pemilik barang, PR selaku rekan HS, SKM (29) selaku mandor gudang, NHD (36) selaku asisten mandor, WL (31) selaku buruh angkut, BS (37) selaku pembeli, dan enam sopir truk yakni RD (44), DSL alias D (46), AAZS (43), JRM alias JN (47), SHM (45) serta SSD alias SND (27). Sementara itu, satu tersangka lainnya UD yang merupakan rekan HS melarikan diri.


"Barang bekas itu kalau dijual per koli Rp2 juta sampai Rp3 juta. Dengan rata-rata 300 bal dalam sebulan mereka mampu meraup untung Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Fadil Imran, di lokasi kejadian, Senin, 1 Agustus 2016.


Usaha ilegal itu sudah berjalan selama tiga tahun. "(Barang bekas) diedarkan di Jakarta seperti di Pasar Senen, atau diedarkan juga di Pulau Jawa seperti Surabaya, bahkan peredaran juga sampai ke luar Jawa," ujarnya.


Selain barang bekas, Fadil melanjutkan, polisi juga mengamankan enam alat angkut, 11 nota surat jalan, serta satu buah buku catatan distribusi barang.


"Potensi kerugian negara dari pajak yang harusnya dibayarkan dalam setahun mencapai miliaran rupiah," ujarnya.


"Dari segi kesehatan ada potensi penyakit, kuman, dan bakteri yang terkandung di pakaian bekas yang masuk tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait," Fadil menambahkan.


Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112 ayat 2, dan 113 Undang Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kapabeanan. Para tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya