Masih Ada Satu Dua Mobil Pelat Genap Melintas di Hari Ganjil
Senin, 1 Agustus 2016 - 10:48 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyebut, jumlah pelanggar di ruas jalan protokol pada hari keempat pelaksanaan uji coba sistem ganjil genap, semakin menurun.
Berdasarkan keterangan petugas Dishubtrans DKI, Sejak Senin pagi, 1 Agustus 2016, terpantau hanya ada satu dua mobil yang melanggar. Hari ini, sesuai tanggal, yang boleh melintas di ruas jalan protokol hanyalah kendaraan yang memiliki angka terakhir ganjil.
"Tidak seperti hari pertama. Pada hari ini, sudah berkurang banyak. Ya, walau masih ada satu dua (mobil)," ujar Sri, salah seorang petugas Dishubtrans DKI Jakarta.
Sri mengatakan, pelanggar ganjil genap tidak disanksi. Tetapi, hanya diberikan peringatan, dan mobilnya diarahkan keluar dari jalur uji coba ganjil genap. "Kalau ada, kita setop. Kita arahkan keluar," kata dia.
Dari pantauan VIVA.co.id di lokasi, bukan hanya petugas dari Dishubtrans DKI Jakarta saja yang melakukan penjagaan di lokasi. Namun, aparat Kepolisian dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Diketahui, penerapan ujicoba aturan pelat nomor ganjil genap rencananya hanya dilakukan pada hari Senin hingga Jumat, yakni dari pukul 07:00-10:00 WIB serta pukul 16:00-20:00. Adapun penerapan tersebut diberlakukan di sejumlah titik, seperti Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto. (asp)
Sri mengatakan, pelanggar ganjil genap tidak disanksi. Tetapi, hanya diberikan peringatan, dan mobilnya diarahkan keluar dari jalur uji coba ganjil genap. "Kalau ada, kita setop. Kita arahkan keluar," kata dia.
Dari pantauan VIVA.co.id di lokasi, bukan hanya petugas dari Dishubtrans DKI Jakarta saja yang melakukan penjagaan di lokasi. Namun, aparat Kepolisian dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Diketahui, penerapan ujicoba aturan pelat nomor ganjil genap rencananya hanya dilakukan pada hari Senin hingga Jumat, yakni dari pukul 07:00-10:00 WIB serta pukul 16:00-20:00. Adapun penerapan tersebut diberlakukan di sejumlah titik, seperti Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto. (asp)
Baca Juga :
Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya
Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.
VIVA.co.id
20 Mei 2024
Baca Juga :