Gugatan Rp1 Miliar Pengamen atas Polisi Mulai Disidangkan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang Praperadilan yang diajukan oleh dua pengamen di Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, Senin, 1 Agustus 2016.
Sidang itu seharusnya digelar pekan lalu, tapi ditunda oleh hakim tunggal Totok Sapti Indrato. Ini lantaran pihak termohon, yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saat itu tidak hadir dalam persidangan.
Diketahui, sidang ini terkait ganti rugi salah tangkap dengan agenda pembaacaan permohonan oleh pemohon.
"Iya, sidangnya hari. Sesuai dengan sidang Minggu lalu, dilanjutkan hari ini. Kemarin dijadwalkan jam 9 pagi," kata kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arief Maulana saat dihubungi di Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, setelah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah setelah sempat dijatuhkan hukuman pidana perkara pembunuhan, dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap itu.
Tak tanggung-tanggung, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp1 miliar.
Sidang gugatan satu miliar rupiah itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Dan sidang akan dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato. (ase)