Warga Dadap Desak Bupati Tanggerang Patuhi Ombudsman

Nelayan melewati kali yang dipenuhi sampah di kawasan Dadap, Tangerang, Banten
Sumber :
  • Antara/ Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengungkapkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, telah melakukan tindakan sewenang-wenang sebagai pejabat negara. Hal ini terkait tindakannya yang berencana menggusur paksa wilayah Kampung Baru Dadap.

Pernyataan LBH Jakarta ini menyambut rekomendasi Ombudsman RI, yang menyatakan Ahmed melakukan tindakan maladministrasi, terkait rencana penggusuran paksa ini.

Menurut Ombudsman RI, tindakan maladministrasi Ahmed ini menyangkut tiga poin. Pertama, melakukan perbuatan melawan hukum karena mengambil langkah penataan tanpa membentuk peraturan daerah. Kedua, melampaui kewenangannya dalam melakukan penataan tanpa memperoleh penugasan dari Pemerintah Provinsi Banten. Terakhir, melakukan diskriminasi karena tidak melayani permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah.

Untuk itu, Ombudsman RI mengeluarkan sembilan butir rekomendasi yang wajib dijalankan Ahmed. Salah satu rekomendasi itu mengharuskan Pemkab Tangerang memastikan rencana penanganan kawasan Kampung Baru Dadap, dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga, dan tidak memisahkan warga dari mata pencaharian mereka sebagai nelayan.
Mensos Dukung Penggusuran Lokalisasi Dadap

Kuasa Hukum Warga yang juga anggota LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan rekomendasi Ombudsman RI membuktikan bupati melakukan tindakan sewenan-sewenang menggunakan kekuasaannya sebagai pejabat negara.
Kawasan Prostitusi Dadap Segera Dibongkar

"Dengan merencanakan penggusuran paksa ribuan warga Dadap tanpa dasar hukum yang jelas, dan tidak melibatkan warga. Tindakan Bupati Ahmed jelas akan melanggar hak asasi manusia masyarakat Kampung Baru Dadap," ucap Tigor dalam siaran persnya, Minggu, 31 Juli 2016.
Polisi: Dari 327 TPS di Pilkada Jayapura, 78 TPS Rawan dan 5 TPS Sangat Rawan

Lebih lanjut, jika Pemkab Tangeran ingin kembali melakukan penataan pada Kampung Baru Dadap, maka langkah utama adalah memulihkan kepercayaan warga, melibatkan warga sejak awal perencanaan, menyusun solusi bersama, dan mengikuti aturan-aturan hak asasi manusia.

Berdasarkan Pasal 351 ayat (4) Undang-undang tentang Ombudsman RI, kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Mengenai hal tersebut, Waisul yang merupakan perwakilan dari warga Dadap, mengatakan warga Dadap meminta bupati secara sukarela melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI.

"Mari kita duduk bersama dengan kepala dingin untuk membahas penataan, berikan ruang partisipasi warga. Warga juga akan menyampaikan hasil rekomendasi Ombudsman ke Mendagri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan isi rekomendasi Ombudsman," tutur Waisul.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya