Ahok: Keppres Reklamasi Dicabut, Apa Enggak Konyol?

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Luqman Rimadi
VIVA.co.id -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tidak mungkin dikaji ulang. Proyek yang tengah dimoratorium itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995.


Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberi amanat Keppres yang dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto itu tak mungkin dibatalkan. Pemerintah Provinsi DKI tetap menjadi pelaksana proyek seperti diatur pasal 12 Keppres.


"Kan jelas perintah Presiden. Kalau Keppres dicabut, apa enggak konyol republik ini?" ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 29 Juli 2016.
Jaksa KPK Paparkan soal DPRD DKI Minta Uang ke Aguan


Politikus Golkar: Jago di Survei, Belum Tentu Ahok Menang
Ahok mengatakan, tindakan yang saat ini tengah berlangsung telah benar. Komite Bersama Proyek Reklamasi mengeluarkan sejumlah rekomendasi supaya proyek reklamasi tidak menyalahi berbagai aturan.

Politikus PDIP Sebut Relawan Ahok Bermental Bebek

Namun yang jelas, proyek menguruk laut untuk menciptakan daratan baru itu tidak bisa dihentikan. Hal itu akan menyalahi amanat Keppres.


"Apa yang dikeluarkan oleh Keppres, tidak boleh dicabut. Kalau ada kekurangan di lapangan, ya mari kita perbaiki," ujar Ahok.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya