Kejati DKI: Permintaan Pengacara Jessica Berlebihan
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai, permintaan pengacara Jessica Kumala Wongso agar Jaksa Agung HM Prasetyo turun tangan mengevaluasi para jaksa yang menangani perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin berlebihan.
"Itu berlebihan, nanti yang menjelaskan itu (kopi bersianida) ahli toksikologi. Bagaimana itu bergerak, khasiatnya bagaimana itu sianida makanya ada yang pembanding," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya saat dihubungi wartawan, Jumat, 29 Juli 2016.
Menurut Waluyo, jaksa sudah menerangkan bahwa pengujian kopi pembanding nantinya akan dijelaskan secara rinci oleh ahli di persidangan berikutnya. Dia mengungkapkan, adu argumen di persidangan merupakan hal yang lumrah. "Itu haknya pengacara, itu modelnya penasihat hukum. Jangan kaget. Apapun yang benar akan dipermasalahkan, itu hak tersangka. Hakim yang akan menilai," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meragukan cara kerja jaksa dalam menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Bahkan, dia meminta Jaksa Agung mengevaluasi para jaksa tersebut.
Otto mengemukakan permintaan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juli 2016. Otto keberatan dengan barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan karena berbeda dengan catatan tentang barang bukti yang tercantum di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Otto menilai, JPU tidak bisa membedakan mana wadah gelas maupun botol yang berisi kopi bersianida dan mana yang berisi kopi pembanding.
Seperti diketahui, Jessica menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Mirna. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Saat ini, sidang perkara tersebut tengah bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.