Uji Coba Ganjil Genap, Jalur Alternatif Makin Macet

Uji Coba Penerapan Lalu Lintas Ganjil-Genap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengemukakan, penerapan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap diharapkan dapat memindahkan penumpang mobil pribadi ke angkutan umum, di antaranya bus TransJakarta. Namun, hingga hari ketiga uji coba sistem itu, Jumat, 29 Juli 2016, belum ada peningkatan jumlah penumpang bus TransJakarta. 

Kadishub Jakarta: Tidak Ada Penutupan Koridor 1 Transjakarta

Tak hanya itu. Dampak pemberlakukan sistem ganjil genap di jalan protokol Ibu Kota, persimpangan dan titik lampu merah di jalur alternatif bertambah macet. 

Sejumlah pelanggaran pun masih ditemukan. Pada hari kedua uji coba, Kamis, 28 Juli 2016, misalnya. Seharusnya kendaraan yang boleh melintas pada hari itu adalah kendaraan dengan pelat nomor genap. "Tapi kami masih menemukan sedikitnya 75 kendaraan berpelat ganjil melintas kawasan ganjil genap. Kebanyakan pelanggaran terjadi di kawasan Gatot Subroto," ujar Sigit melalui sambungan telepon, Jumat, 29 Juli 2016.

Kena Pangkas, Anggaran Subsidi Angkutan Massal Bus 2025 Cuma Cukup Buat 8 Kota

Untuk itu, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan terus menggencarkan sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil genap. 

Sistem ganjil genap merupakan konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Ganjil genap diujicoba pada 27 Juli-26 Agustus 2016. Aturan itu diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

20 Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR Resmi Beroperasi untuk TransJakarta Hari Ini

Aturan ini diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Aturan itu diterapkan mengikuti penanggalan kalender. Pada tanggal ganjil hanya kendaraan dengan pelat nomor terakhir ganjil yang dapat melintasi jalan-jalan tersebut. Kemudian, pada tanggal genap hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang bisa melintasi ruas jalan itu.

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Kemenhub Bersiap Gelar Angkutan Lebaran 2025, Ini yang Jadi Sorotan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan, menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan Program Kerja 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025