Kadis Pemakaman Bongkar 164 Makam Fiktif di TPU Tegal Alur
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat 29 Juli 2016. Sidak ini berkaitan dengan maraknya makam fiktif yang saat ini terjadi di TPU.
Dari hasil sidak, sebanyak 164 makam fiktif ditemukan di TPU Tegal Alur. Djafar mengatakan, sudah meminta klarifikasi dari keluarga pemilik tiap-tiap makam fiktif tersebut.
"Sudah dinyatakan betul-betul fiktif. Bahkan sudah ada pernyataan dari pihak keluarga. Kami akan menyerahkan kepada Pemda Jakarta karena mereka baru tahu tentang aturan di Perda No 3 tahun 2007. Dipasal 37 itu kan dinyatakan tidak diperkenankan dan ada larangan pemesanan pemakaman," ujar Djafar kepada wartawan, Jumat, 29 Juli 2016.
Djafar melanjutkan, sudah membongkar makam dan meratakan sehingga masyarakat akan tahu bahwa di TPU tersebut masih tersedia tempat pemakaman.
"Masyarakat tidak perlu khawatir di TPU ini masih tersedia lahan pemakaman. Saat ini kita lihat kenapa ini fiktif dan ketika kita lihat di buku registrasinya ke 164 makam itu tidak terdaftar tapi di lapangan ada gundukan," katanya.
Djafar menuturkan, 164 makam fiktif ditemukan di blok Kristen Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur. Modus makam fiktif ini adalah dengan memasang nisan palsu, namun tidak ada jenazah di dalamnya.
Di makam fiktif yang dibongkar tersebut terlihat ada nisan warna hitam seperti makam asli lainnya. Nisan bertuliskan nama orang dan tanggal lahir. Setelah dibongkar, makam diketahui tidak ada peti matinya.
Sedangkan di blok Islam, makam fiktif masih tahap penyelidikan karena sulit diidentifikasi.
Lebih lanjut, Djafar menuturkan, penyebab adanya makam fiktif karena masyarakat ditakut-takuti tidak kebagian makam oleh oknum pekerja harian lepas (PHL) di TPU Tegal Alur. Karena itulah warga memesan lahan kosong di TPU dengan harga cukup mahal.
"Kapasitas makam di Tegal Alur mencapai 18 ribu. Sedangkan makam yang sudah terdaftar atau digunakan sebanyak 8 ribu," ucapnya.
Harga makam
Menurut Djafar, makam fiktif dijual Rp3-7 juta per makam. Padahal menurut tarif resmi, warga cukup membayar Rp100 ribu saat awal pemakaman yang ditransfer ke Bank DKI. Setelah 3 tahun, ahli waris membayar Rp50 ribu untuk biaya perpanjangan selama 3 tahun.
Djafar pun menegaskan, petugas TPU akan diberikan sanksi jika terlibat makam fiktif. Bahkan, kata Djafar, jika ia seorang PNS maka tak segan-segan akan melakukan pemecatan atau mencopot jabatannya dan memindahkan. Pasalnya, pada bulan Mei lalu, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap petugas makam dan sudah ada 48 petugas pemakaman yang dimutasi dengan cara tidak diberikan posisi.
"Yang dipecat itu masih berlaku untuk PHL. PNS Juga akan kita lakukan pemecatan. 48 PNS dan 8 orang PHL," kata dia.
Pembongkaran makam fiktif oleh petugas TPU disaksikan oleh Kadis Pertamanan dan Pemakaman Djafar Muchlisin, Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zein dan Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat Uus Kuswanto. Makam-makam itu dibongkar berdasarkan data yang dikumpulkan pengelola TPU.