Uji Coba Ganjil Genap, Warga Makin Banyak yang Melanggar

Uji Coba Penerapan Lalu Lintas Ganjil-Genap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Uji coba aturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap memasuki hari ketiga, Jumat, 29 Juli 2016. Dalam catatan kepolisian, terjadi peningkatan pelanggaran yang cukup signifikan pada pelaksanaan uji coba aturan tersebut.

Kiamat Industri Otomotif! Ratusan Ribu Pekerja Terancam PHK Massal

"Pada hari pertama jumlah pelanggar yang mendapatkan teguran lisan sebanyak 553 (pengemudi) kendaraan dan hari kedua sebanyak 1.176 kendaraan. Naik sebesar 113 persen," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Jumat, 29 Juli 2016.

Adapun rincian pelanggar yang terkena teguran secara lisan adalah di jalur protokol antara traffic light Kuningan sampai dengan Oteva terdapat 932 pelanggaran. Kemudian jalur Sudirman-Thamrin dari arah Blok M-Kota sebanyak pelanggaran, dan sebaliknya dari Kota-Blok M sebanyak 17 pelanggaran. 

Polisi Selidiki Sumber Narkoba Kasus Sopir Truk yang Tabrak Banyak Kendaraan di Tangerang

Lalu, jalur Jalan Gatot Subroto dari Cawang mengarah ke Tomang sebanyak 179 pelanggaran dan arah sebaliknya yaitu Tomang arah ke Cawang sebanyak 42 pelanggaran.

"Total ada 1.176 kendaraan berpelat ganjil yang mendapatkan teguran, di mana pada pagi hari sebanyak 845 kendaraan mendapat teguran lisan dan 331 kendaraan yang mendapatkan teguran lisan pada sore hari," katanya.

DKPP: Persoalan Penyelenggara Pemilu Bukan Kemampuan Teknis tapi Integritas

Budiyanto menjelaskan, meningkatnya pengendara yang terkena teguran karena masih belum ada penindakan sehingga masyarakat merasa tidak takut.

Untuk diketahui, uji coba ganjil genap dilaksanakan mulai 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016. Aturan ini akan dilaksanakan resmi pada 30 Agustus 2016. Dalam uji coba ini, tidak ada penindakan berupa tilang dan hanya berupa teguran lisan maupun tertulis.

Ganjil genap merupakan aturan pengganti three in one (3 in 1)  untuk mengurangi beban kendaraan di Jakarta terutama di jam-jam sibuk. Aturan ini diberlakukan di jalur 3 in 1 seperti Jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, Medan Merdeka Barat dan Sisingamaraja. Aturan dilaksanakan pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro menjalani persidangan

Terbukti Langgar Tindak Pidana Pilkada, Calon Wawalkot Metro Lampung Divonis Denda Rp6 Juta

Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman dijatuhi hukuman denda Rp 6 Juta,  subsider satu bulan kurungan penjara atas pelanggaran pilkada

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024