Karyawati Jadi Korban Jambret Saat Main Pokemon
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Budiyani Hartanti (23), seorang karyawati di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang sedang asik main game Pokemon Go tak jauh dari tempat kerjanya menjadi korban penjambretan dua pengendara motor.
Telepon genggam yang sedang dipegang untuk main game Yani disamber saat dia sedang menelusuri keberadaan Pokemon di depan Mal La Piazza di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Telepon genggam Samsung Galaxy E7 menjadi sasaran jambret saat keasikan bermain game itu.
"Korban ini menemukan Pokemon di sekitaran Bundaran La Piazza pada Rabu malam kemarin. Tak menyadari pelaku sudah mengincarnya dari belakang. Handphone yang dipakai untuk menangkap pokemon dijambret," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Argo Wiyono di Halaman Polsek Kelapa Gading, Kamis 28 Juli 2016
Tidak mau telepon genggam seharga Rp3,9 juta miliknya hilang, Yani berteriak minta tolong. Teriakannya mengundang reaksi warga di sekitar dan polisi yang berada di wilayah itu mengejar pelaku yang naik motor Suzuki Shogun hitam B 6995 KGS. Pelaku yang panik menabrak mobil yang ada di depannya, motor hilang kendali dan masuk pelataran area pintu masuk RS Gading Pluit. Dengan mudah mereka ditangkap.
Dijelaskan Argo, pelaku adalah Topik Hidayat (23), warga Jalan Pemuda, Jakarta Timur, dan rekannya Adeb Alamsyah (17), warga di Jalan Tipar Cakung, Gang Benteng, Jakarta Timur.
"Si Yani ini keasyikkan di Bundaran La Piazza menangkap karakter pokemon. Samsung Galaxy E7 yang dibawa dijambret pelaku Adeb Alamsyah yang membonceng. Teriakan korban mengundang perhatian warga, dan anggota kami yang saat itu tengah observasi wilayah," ujar Argo.
"Satu pelaku berhasil kita tangkap karena tidak bisa kabur menggunakan sepeda motornya karena akses jalan buntu. Sementara rekannya yang juga sempat melarikan diri dengan melompati tembok belakang rumah sakit pun turut berhasil tertangkap," papar Argo.
Ia juga mengungkapkan, para pelaku tersebut m?erupakan residivis kasus pencurian dengan modus jambret di wilayah perbatasan Jakarta Utara dengan Jakarta Timur. Tak hanya itu, salah satu pelaku, yakni Adeb, merupakan residivis atau bekas tahanan Polsek Pulo Gadung.
"Pelaku ini kalau sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen, namun saat sedang tidak mendapatkan uang, mereka kemudian melakukan pencurian dengan cara melakukan penjambretan. Diketahui keduanya sudah melakukan aksinya puluhan kali. Atas tindakannya tersebut, maka kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tutupnya..