Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Tetapkan 25 Tersangka
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan dua dokter Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramatjati, Jakarta Timur sebagai tersangka kasus vaksin palsu.
Sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak 23 orang tersangka terkait vaksin palsu tersebut. Jadi, dengan tambahan dua dokter ini, total tersangka menjadi 25 orang.
"Benar ada 25 tersangka vaksin palsu, tambahannya dua orang dokter, yaitu dokter D dan dokter H dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2016.
Namun, tak dijelaskan lebih rinci peran dari dua dokter yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Dalam perkara ini, polisi membagi menjadi empat berkas jaringan tersangka kasus vaksin palsu.
Jaringan tersangka vaksin palsu yang pertama dan sudah dilimpahkan berkasnya pada Jumat pekan lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di antaranya, RA, H, S, M, Sup, I, dan Ir.
Sementara itu, berkas jaringan kedua di antaranya, Su, N, R, E, Sy, Dr. I, Dr. H, dan Dr. D. Untuk berkas yang ketiga itu terdiri atas A, T, Sut, dan Dr Hu.
"Hari ini dua berkas kedua dan ketiga diserahkan ke JPU," ujar Martinus.
Sementara itu, berkas keempat yang masih belum dilimpahkan ke JPU di antanya, Syah, In, Se, MF, Dr. A, dan J.