Ombudsman Minta Bupati Benahi Kampung Kumuh Dadap
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyerahkan berkas rekomendasi dan saran terkait laporan warga kawasan Dadap, Tangerang terhadap penertiban pemukiman. Rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua ORI, Amzulian Rifai kepada pihak-pihak terkait.
"Rekomendasi dan saran ini berlaku untuk pihak terlapor dan pihak terkait lainnya," ujar Amzulian di kantor ORI, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2016.
Ia mengatakan, sifat dari rekomendasi tersebut bersifat wajib dipenuhi. Dan apabila tak dipenuhi maka akan ada sanksi. "Kita berikan tenggat waktu 60 hari dihitung sejak penyerahan rekomendasi ini, dan sifatnya wajib, jika tak dpenuhi akan ada sanksi administrasi," ujarnya menegaskan.
Rekomendasi tersebut langsung diserahkan kepada Bupati Tangerang Ahmad Zaky Iskandar. Adapun pihak terkait yang terlibat adalah Kemendagri, Angkasa Pura II, Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-PERA, Pemkab Tangerang, Pemprov Banten, Universitas Gajag Mada, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Komisioner ORI, Ahmad Alamsyah Saragih menambahkan, ada beberapa poin hasil temuan yang didapat untuk menjadi rekomendasi untuk Pemkab Tangerang.
"Jadi rekomendasi yang diberikan pertimbangkan berbabagi aspek, jadi ada program nasional RPJMN 2015-2019 yang dikenal dengan 100 persen-0 persen-100 persen, isinya pembenahan kota tanpa daerah kumuh. Dadap masuk lokasi tanpa kumuh, karena ini program nasional harus dijalankan pemerintah provinsi dan kabupaten, jadi suka atau tidak suka harus dilakukan penataan," ujarnya.
Menurutnya, kategori program nasional yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahwa wilayah yang masuk dalam kategori kumuh berat, harus masuk skema peremajaan. "Jadi Kementerian PU yang atur peremajaan, ngga bisa hanya dilakukan sendiri oleh Pemkab Tangerang," katanya.
Menurut dia, penataan bisa dilakukan jika perda sudah disahkan. Untuk itu dia menilai, jika penataan tidak dilakukan bisa menghambat program nasional. "Tapi warga yang terutama harus diutamakan, kalau pemkab mau teruskan maunya semua syarat harus dipenuhi."Â
Tanggapan Pemerintah
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berjanji akan menyempurnakan seluruh proses administrasi yang harus dilengkapi. Pihaknya juga bakal kerja sama dengan Pemprov Banten dan instansi terkait untuk melanjutkan penataan.
"Kami akan memberikan laporan secara reguler kepada Ombudsman nanti. Sekarang menunggu salinan draft rekomendasi 14 hari ke depan," katanya.
Zaki juga memastikan penataan bakal terus berjalan. "Enggak ada yang bilang stop kok, penataanya lanjut," katanya.
Di tempat yang sama pengacara publik dari LBH Jakarta Matthew Michele mengapresiasi hasil rekomendasi Ombudsman. Hanya saja menurutnya, perda tentang penataan harus segera diketok. Selain itu dirinya meminta Pemkab Tangerang untuk melibatkan masyarakat.
"Kami apresiasi hasil rekomendasi itu. Boleh kami bilang ini bentuk justifikasi bahwa penataan pembongkaran harus menggunakan Perda atau prosedur yang berlaku. Ini positif sekali, untuk memperkuat jalankan proyek penataan harus diajak warga dilibatkan," katanya.
(mus)