Banyak Pelanggaran Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap
Rabu, 27 Juli 2016 - 11:58 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengakui masih banyak pelanggaran di hari pertama uji coba sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di jalan protokol Ibukota. Kepadatan kendaraan juga tak berkurang signifikan.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, hal itu terjadi karena sebagian pengendara lupa bahwa uji coba mulai dilakukan hari ini. Selain itu, masih ada pengendara yang nekat masuk ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut karena mengetahui tidak akan ditilang.
"Ada beberapa yang dia masuk aja. Toh enggak ditilang. Cuma ditegur. Dia enggak sadar kalau dia masuk pun enggak mungkin dikasih lewat. Nanti di ujung pasti diarahkan. Nah model-model yang diarahkan ini kan pasti bikin tersendat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016.
Meskipun begitu, Ahok menilai secara keseluruhan aturan ini telah berjalan cukup baik. Dia juga mengimbau agar pengendara mematuhi uji coba pemberlakuan aturan ganjil genap. "Saya aja harus ikutin. Kecuali (pelat) RI," ujarnya.
Sistem ganjil genap memang hanya akan berlaku sementara jelang Electronic Pricing Road (ERP) diberlakukan. Ahok mengatakan regulasi terkait aturan itu akan segera diteken. "Saya harap minggu ini bisa masuk (regulasi ERP). Masuk, udah bisa lelang," kata dia.
Uji coba penerapan sistem ganjil genap mulai diberlakukan di Jakarta, hari ini, Rabu, 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016.
Sistem genap ganjil merupakan konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Ganjil genap akan diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Aturan ini diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Aturan itu diterapkan mengikuti penanggalan kalender. Pada tanggal ganjil hanya kendaraan dengan pelat nomor terakhir ganjil yang dapat melintasi jalan-jalan tersebut. Kemudian,pada tanggal genap hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang bisa melintasi ruas jalan itu.
Lantaran hari ini tanggal 27 Juli 2016, itu berarti hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang boleh melintas di ruas jalan yang telah ditetapkan. Kebijakan aturan ganjil genap ini akan diterapkan mulai 30 Agustus 2016.
Hampir Sepekan Ganjil Genap Dua Sesi, Polisi Sebut Pelanggaran Sedikit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di wilayah Ibu Kota, pada Senin hingga Jumat.
VIVA.co.id
22 Oktober 2021
Baca Juga :