Masih Ada Saja Pengendara Tak Mengerti Ganjil Genap
- Yunisa Herawati - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap mulai diberlakukan hari ini, Rabu 27 Juli 2016. Di uji coba hari pertama ini, nomor kendaraan dengan ujung angka ganjil saja yang diperbolehkan melintas di sembilan titik persimpangan, di ruas Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id di sepanjang Jalan MH Thamrin, hari pertama uji coba sistem ganjil genap, arus lalu lintas cukup lancar. Hanya beberapa kendaraan berpelat genap yang masih melintas di jalur yang diberlakukan ganjil genap.
Petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Mahmud Main mengatakan, pada umumnya masyarakat telah mengetahui uji coba sistem ganjil genap. Hal itu dibuktikan dengan hanya beberapa pengendara bernomor pelat tidak sesuai waktu pemberlakuan saja, yang diberhentikan petugas.
"Masyarakat umumnya sudah tahu uji coba ganjil genap dilakukan hari ini, karena sosialisasi sudah kami lakukan jauh hari," kata Mahmud saat berjaga di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam pengawasan, Mahmud menghampiri kendaraan yang berhenti jika pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan waktu pemberlakuan sistem ganjil genap. Lalu, ia membagikan flyer dan sepintas menjelaskan sistem ganjil genap.
"Dalam uji coba ini, belum ada sanksi, kendaraan yang tidak sesuai dengan waktu pemberlakuan akan diberhentikan dan diberi penjelasan oleh petugas. Ya untuk saat ini masih sedikit (pelanggar)" ujarnya.
Tegar, salah satu pengendara yang dihampiri petugas, mengaku mengetahui uji coba sistem ganjil genap mulai diberlakukan hari ini. Namun ia tak mengetahui ketentuan pelat nomor kendaraan dalam uji coba itu.
"Saya tahu hari ini uji coba ganjil genap tapi saya enggak tahu mengambil angkanya bagaimana. Saya kira ditambahin semua angkanya, ternyata diambil angka yang terakhir," kata Tegar.
Pelat ganjil genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada nomor kendaraan. Namun, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan di luar jalur pemberlakuan di kawasan ganjil genap.
Jalur-jalur pemberlakukan ganjil genap adalah, jalur yang dulunya digunakan untuk aturan 3 in 1. Jam pelaksanaan ganjil genap pun sama seperti aturan 3 in 1 yakni pada pukul 07.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-20.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Laporan: Yunisa Herawati dari Jakarta