Perampok yang Sekap Anggota TNI Ditembak Polisi

Polisi ungkap perampokan dengan kekerasan di Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Empat pria komplotan spesialis perampok gedung perkantoran di wilayah Jakarta Selatan terpaksa terhenti aksinya. Ini terjadi setelah mereka dibekuk anggota satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Detik-detik Pria di Tanah Abang Ditembak hingga Jatuh, Motor Dibawa Kabur Pelaku

Keempat pelaku yang tak segan-segan menyiksa dan melukai korbannya itu terpaksa mendapatkan hadiah timah panas di betis lantaran mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin 25 Juli 2016. Sementara dua pelaku lainnya masih menjadi DPO.

"Kita berhasil menangkap empat dari enam orang yang melakukan tindak pidana dengan kekerasan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2016.

Polisi Ungkap Motif Sekuriti Rampok Sopir Taksi Online Gegara Terlilit Utang Biaya Pernikahan

Mantan Kapolresta Pontianak ini menerangkan, para pelaku mengakui mereka telah melakukan perbuatannya di sebuah Kantor PT. Ayudi Persada di Tanjung Barat, Jagakarsa dan PT. Zetka Group di Jalan Duren Tiga Raya nomor 31 Rt.003/001 Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Untuk mempermudah menjalankan aksi kejahatan itu, para komplotan perampok terlebih dahulu mengikat para petugas keamanan kantor. Mereka juga tak segan-segan menganiaya hingga melukai korban jika mencoba melawan.

Isi Surat Tebusan Sekuriti Perampok Sopir Taksi Online Wanita yang Buang Korban di Tol

Dari tindakan kejahatannya di dua lokasi tersebut, para pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp90.534.000 milik PT. Ayudi Persada dan uang tunai milik korban sejumlah Rp10.000.000 serta sejumlah barang-barang elektronik lainnya.

"Mereka masuk, mengumpulkan penjaga, penjaga diikat, dianiaya dan baru diambil barang-barangnya dengan menggunakan alat," ungkap Tubagus.

Tak hanya petugas security kantor yang menjadi korban penyekapan. Salah satu anggota TNI aktif yang merupakan petugas keamanan di kantor PT. Ayudi Persada juga ikut menjadi korban penyekapan dengan cara tangan diikat dan mulut dipasangi lakban. Anggota TNI yang akan memasuki masa pensiun pada 2017 tahun depan itu juga dianiaya oleh para pelaku.

"Satu korban anggota TNI diikat, dianiaya, kemudian dilumpuhkan untuk mempermudah perbuatannya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku yang telah mendapatkan hadiah timah panas dibetis, harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Keempat tersangka itu dikenakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidan (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya