Uji Coba Ganjil Genap, Polda Awasi Penumpukan Kantong Parkir

Uji Coba Penerapan Lalu Lintas Ganjil-Genap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Masa uji coba sistem ganjil genap bakal dilakukan mulai Rabu, 27 Juli 2016 esok. Pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menyiagakan personelnya di sepanjang jalur yang kena aturan ganjil genap.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Pengawasan petugas tak hanya di jalur yang kena aturan ganjil genap. Tapi juga di jalur arteri dan kantong-kantong parkir yang disediakan.

"Antisipasi dampak ganjil genap ini kita juga melakukan pemetaan dan prediksi dampak terhadap kantong parkir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 26 Juli 2016.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Polisi kata Awi, bakal berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Sebabnya, dikhawatirkan justru terjadi penumpukan kendaraan di kantong-kantong parkir. "Terkait pengaturannya kita akan kerja sama dengan Dishub," kata Awi.

Namun, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tak merinci berapa jumlah pasti personel yang diterjunkan buat mengawasi dan mengamankan kantong-kantong parkir selama masa uji coba sistem ganjil genap.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

"Yang jelas, selama masa uji coba berlangsung, 3.000 lebih personel polisi dari tingkat Polsek sampai Polda 200 personel polisi, ditempatkan di sepanjang jalur yang kena aturan ganjil genap," katanya.

Lokasi-lokasi yang diprediksi bakal jadi kantong parkir, antara lain di kawasan Blok M dan kawasan Kota Tua. Di kantong parkir kawasan Blok M, pengendara dapat memarkir kendaraannya di Jalan Falatehan, Jalan Sunan Kalijaga, ataupun di area parkir pusat perbelanjaan Blok M.

Jalan Falatehan dan Jalan Sunan Kalijaga berada tepat di samping Terminal Blok M. Pada lokasi itu sudah berlaku sistem parkir elektronik. Tarif parkir bagi mobil sebesar Rp5 ribu per jam dan kena tambahan biaya setiap jam berikutnya. Jika memarkir kendaraannya sehari penuh, pengendara harus membayar tarif maksimal yang berlaku, yakni Rp20 ribu.

Sementara di kawasan pusat perbelanjaan Blok M, juga tersedia area parkir yang dikelola swasta. Tarifnya Rp 4.000 per jam.

Sementara itu, Kabid MRLL Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto mengatakan, pihaknya tak menyarankan pengemudi memakai kantong-kantong parkir. "Makanya kami juga tak sediakan kantong-kantong parkir," kata Priyanto ketika dihubungi.

Untuk itu, nantinya akan diatur secara situasional di kantong-kantong parkir. Itu. Apabila membuat kemacetan panjang, maka akan ditindak.

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024