Nelayan Kampung Dadap Minta Perlindungan Menteri
- Antara/ Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Banten, berencana menggusur paksa tempat tinggal 6 ribu warga nelayan Kampung Baru Dadap, Tangerang.
Menanggapi rencana ini, nelayan Kampung Dadap melalui surat tertulis meminta perlindungan hukum pada Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Di dalam suratnya, nelayan menyampaikan dasar hukum perlindungan, yaitu Pasal 12 ayat 2 juncto Pasal 25 ayat 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Aturan itu menyebutkan pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan terdahap nelayan. Salah satunya dengan memberikan perlindungan pada tempat tinggal nelayan sebagai ruang kehidupan nelayan.
"Undang-undang Perlindungan Nelayan memiliki tujuan melindungi kehidupan nelayan, termasuk ruang kehidupannya berupa tempat tinggal, tempat usaha dan wilayah tangkapnya. Semangat undang-undang ini adalah agar nelayan sejahtera. Penggusuran nelayan Dadap sangat bertentangan dengan semangat Undang-undang Perlindungan Nelayan. Penggusuran justru akan mematikan kesejahteraan nelayan,” ujar kuasa hukum para nelayan, Tigor Hutapea, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 26 Juli 2016.
Nelayan Kampung Baru Dadap meminta Susi Pudjiastuti dan Rizal Ramli sebagai penyelenggara urusan bidang kelautan dan perikanan melakukan tindakan perlindungan.
Mereka mendesak pemerintah pusat menegur Bupati Tangerang atas rencana penggusuran Kampung Baru Dadap, memberikan jaminan keberlangsungan tempat tinggal nelayan, serta menyusun berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan nelayan Kampung Dadap. (ase)