Banyak Lahan dan Bangunan di Kemang Langgar Peruntukan
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memaparkan sejumlah temuan masalah pelayanan di DKI Jakarta. Temuan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan April 2016.
Salah satu pimpinan Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, banyak masyarakat yang masih mengeluhkan beberapa aspek pelayanan publik di DKI.
"Sebagai ibu kota negara, sudah seharusnya DKI menjaga mutu penyelenggaraan pelayanan publiknya agar menjadi contoh daerah lain dalam pelaksanaannya," kata Alamsyah saat pemaparan temuan di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.
Dalam pemaparan, ia menyorot mengenai kesesuaian rencana tata ruang dan wilayah di kawasan Kemang Jakarta Selatan ditemukan beberapa bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Menurutnya, hampir 90 persen bangunan yang peruntukannya hunian, telah berubah menjadi tempat usaha.
"Pada 2001, menunjukkan hampir lebih dari 57 persen lahan atau bangunan di Jalan Kemang Raya dan Kemang Selatan telah berubah fungsi menjadi tempat usaha. Padahal kondisi bangunan sebelumnya 73 persen adalah tempat tinggal," katanya.
Ada juga masalah relokasi di Kampung Luar Batang, Jakarta Utara. Dari pengaduan masyarakat, mereka tidak terinformasikan dengan cukup karena hanya sebatas mengumpulkan warga lingkungan Rukung Tentangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Pelaksanaan relokasi juga dianggap belum sesuai tahapan yang diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 2/PRT/M/2016 tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
"Masih terdapat tindakan represif yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, TNI dan Satpol PP dalam proses penggusuran. Masalah ini sempat panas di masyarakat," kata dia.
Laporan Yunisa Herawati dari Jakarta