Polisi Kirim Surat Teguran ke Kantor Pelanggar Ganjil Genap

Ganjil genap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi teguran kepada setiap pengendara yang melanggar uji coba sistem ganjil genap. Teguran tersebut bukan hanya diberikan ke pengendara namun juga dikirim ke instansi pelanggar bekerja.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

"Jadi nanti kami ada tiga blanko teguran. Blanko itu satu buat kami (polisi), satu buat pengendara dan satu buat instansi, seperti tempat kerja atau kalau dia masih pelajar ya tempat sekolah pengendara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 25 Juli 2016.

Awi mengungkapkan, teguran tersebut bersifat imbauan dan bukan surat pemanggilan atau bersifat sangat serius. "Jadi ya hanya menjelaskan ke instansi kalau pengemudi ini melanggar peraturan. Tapi sifatnya teguran, kan baru uji coba. Kalau sudah penerapan baru dilakukan penilangan," katanya menambahkan.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Sementara, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, blanko teguran yang dikirimkan ke instansi tempat pelanggar bekerja sebagai informasi dan catatan. "Bisa sebagai ukuran masalah disiplin, karakter dan integritas," katanya.

Seperti diketahui, sistem genap ganjil merupakan konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Uji coba ganjil genap di Jakarta akan dilaksanakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016. Kemudian, sistem itu bakal diterapkan mulai 30 Agustus 2016.

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Sistem ganjil genap dijalankan di Ibu Kota sebagai pengganti aturan three in one (3 in 1) yang telah dihapus. Kebijakan ganjil genap diterapkan sementara sebelum aturan electronic road pricing (ERP) diterapkan di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024