Gedung Tak Kunjung Dibangun, Kapolda Metro Surati Ahok
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kelanjutan proyek pembangunan gedung parkir di Markas Polda Metro Jaya. Sebab, hingga saat ini proyek tersebut belum berjalan.
"Kapolda (Moechgiyarto) sudah bersurat kepada Pak Gubernur terkait kelanjutan proyek itu (gedung parkir)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 Juli 2016. Namun, Awi tak merinci kapan surat tersebut dikirim.
Mengenai isi surat tersebut, Awi menjelaskan, pada intinya Polda Metro Jaya meminta jawaban dari Ahok tentang kelanjutan pembangunan tersebut. Namun, Awi mengakui, sampai saat ini memang belum ada jawaban dan pihaknya masih menunggu bagaimana nanti kebijakan dari Ahok.
"Sampai saat ini belum ada jawaban, kami masih menunggu," ucapnya.
Awi pun menambahkan, sampai saat ini belum ada proses pembangunan. Usai meresmikan groundbreaking, pengerjaan gedung parkir tersebut hanya sebatas pembersihan lahan saja.
"Belum, belum ada (pembangunan). Kita kemarin baru pembersihan lahan saja, maksudnya lahan parkir yang lama kita bersihkan, kemudian bangunan-bangunan kita bersihkan di sebelah selatan itu. cuma itu saja. sampai sekarang belum ada progres sama sekali, karena memang kita belum ada tahap pembangunan," katanya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama mantan Kapolda Metro Jaya yang saat ini menjabat Kapolri, Jendral Tito Karnavian telah melakukan groundbreaking pembangunan lapangan parkir tersebut pada Rabu 2 Maret 2016 lalu.
Rencananya, gedung parkir yang dibangun di atas lahan seluas 30.526 meter persegi itu akan dibangun menjadi delapan lantai dengan fasilitas landasan helikopter di atap bangunan (P-8). Selain itu, terdapat ruang kerja administrasi kantor di lantai dasar (P-1) dan lantai 1 (P-2).
Proyek pengerjaan gedung itu dibiayai melalui kewajiban pengembang reklamasi. Adapun pembangunan dilakukan oleh PT Jaladri Kartika Paksi (Agung Podomoro Group). Pembiayaan diperkirakan mencapai Rp 70 miliar, dan pada waktu itu diprediksi akan rampung dalam waktu satu tahun.
(mus)