Hari Ini Ahok Bakal Sahkan Pergub ERP
- VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI tentang mekanisme lelang untuk penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Jika rancangan Pergub itu dinilai sudah tepat, Pergub akan disahkan hari ini, Senin, 25 Juli 2016. Pergub itu akan menjadi dasar hukum supaya aturan ERP dapat diterapkan di Jakarta. "Mungkin hari ini saya tanda tangan Pergub ERP," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI.
Dalam Pergub itu mengatur teknologi ERP yang nantinya digunakan di Jakarta. Ahok ingin teknologi itu sama dengan teknologi yang telah diterapkan di kota-kota lain di dunia yang telah sukses menerapkan ERP.
"Di dunia paling banyak pakai (teknologi) yang mana? Saya mau (teknologi yang dipakai) standar. Best practice dipakai di seluruh dunia," ujar Ahok.
Pergub juga akan mengatur Pemerintah Provinsi DKI menjadi pihak yang mengelola penerapan aturan. Pemerintah tidak akan melakukan kerja sama dengan pihak swasta. Pelibatan pihak ketiga dinilai kerap menjadi celah korupsi. "Ini (pengelola aturan ERP) bukan swasta. Duitnya masuk ke kami semua," ujar Ahok.
Namun, Pergub mengatur swasta sebagai pihak yang melakukan pembangunan infrastruktur. Pemerintah akan melakukan pembelian setelah infrastruktur terbangun. "Swasta yang pasang, nanti kami bayar cicil ke dia. Enggak ada bagi hasil, kami bayar saja," ujar Ahok. (ase)