Ganjil Genap Bakal Diterapkan, Warga Lebih Suka 3 In 1
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Sistem ganjil genap akan diuji coba di sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai Rabu, 27 Juli 2016. Uji coba akan berlangsung hingga 26 Agustus 2016.
Ganjil genap bakal diberlakukan mulai 30 Agustus 2016. Sistem itu diterapkan untuk menggantikan aturan three in one (3 in 1) yang telah dihapus dari Jakarta.
Sejumlah warga tak setuju dengan pemberlakuan sistem ganjil genap. Riomar, mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta, misalnya. Menurut dia, lebih baik sistem 3 in 1 daripada sistem ganjil genap.
"Ya kalau ganjil genap gini pemakaian mobilnya jadi enggak maksimal. Ke kampus saja sudah susah. Belum lagi kalau saya lagi narik online jauh, lebih mending 3 in 1," kata pria yang juga berprofesi sebagai pengemudi taksi online itu.
Hal senada disampaikan Adinda, pegawai swasta di kawasan Sudirman, Jakarta. "Gue sih enggak tiap hari bawa mobil. Tapi kalau orang yang tiap hari bawa kasihan juga harus selang-seling bawa mobilnya. Kan sistem ganjil genap gini susah aja gitu," ujarnya.
Seperti diketahui, sistem genap ganjil merupakan konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menghapus aturan three in one. Sebagai pengganti three in one direncanakan akan diterapkan electronic road pricing (ERP). Namun, lantaran pembangunan infrastruktur sistem ERP masih terkendala, Pemerintah Provinsi DKI akan memberlakukan sistem ganjil genap lebih dulu.
Sistem ganjil genap diberlakukan di ruas jalan yang semula diterapkan three in one di DKI Jakarta. Ruas jalan tersebut di antaranya di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Aturan ini diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Saat aturan diberlakukan, pada tanggal ganjil hanya kendaraan dengan dua nomor terakhir berakhiran ganjil yang dapat melintasi jalan-jalan tersebut. Kemudian, pada tanggal genap hanya kendaraan dengan dua nomor akhir berakhiran genap yang bisa melintasi ruas jalan itu.
(mus)