Jadi Saksi Suap Bos Agung Podomoro, Ahok Tak Mau Debat Kusir
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI soal reklamasi dengan terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Ahok dijadwalkan akan bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pukul 15.00 WIB. "Jam 15.00 (bersaksi). Diminta dari jaksa penuntut KPK," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 25 Juli 2016.
Ahok mengatakan, ia berharap tidak memberi kesaksian dalam waktu yang lama. Pasalnya, ia akan menjadi saksi yang memberatkan. Ahok enggan beradu argumen dengan kuasa hukum Ariesman.
"Kalau jam 15.00 WIB mulai, mudah-mudahan (persidangan) enggak jadi debat kusir. Bisa sampai jam 19.30 WIB atau sampai malam sidangnya," ujar Ahok.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Agung Podomoro Land disebut telah membayar kontribusi tambahan terkait proyek reklamasi atau pembuatan pulau di Pantai Utara Jakarta. Padahal, Raperda mengenai reklamasi tersebut masih dibahas dan belum disahkan.
Hal tersebut diungkapkan Mohamad Sanusi saat bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro, Ariesman Widjaja dan stafnya, Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 18 Juli 2016.
Sanusi mengaku, mendengar informasi tersebut dari Ariesman Widjaja yang bercerita kepadanya. "Bahwa dia (Agung Podomoro) sudah melakukan tambahan kontribusi, sesuai arahan Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok)," kata Sanusi.
Sanusi mengaku, bahwa dia kaget mendengar ucapan Ariesman itu. Lantaran belum ada dasar hukum yang melandasi tambahan kontribusi. "Saya kaget, karena enggak ada dasar hukumnya," kata Sanusi.
Sanusi sendiri mengaku, poin tambahan kontribusi sebesar 15 persen dalam Raperda Reklamasi menjadi penyebab pembahasan menjadi alot.
Menurut Sanusi, pihaknya memang mempertanyakan tambahan kontribusi tersebut lantaran dinilai tidak ada payung hukumnya. Selain itu, besaran tambahan kontribusi juga dinilai dewan tidak jelas. Sanusi menyebut, pihak eksekutif tidak bisa menjelaskan saat ditanyakan mengenai hal tersebut.
Sanusi lantas menyebut, pada akhirnya eksekutif dan legislatif sepakat jika poin tambahan kontribusi itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). "DPRD bersama eksekutif sepakat maka besarannya diatur dalam Pergub. Besaran nilai, cara bayar dan mekanismenya diserahkan kepada Pemprov DKI. DPRD dan eksekutif sudah diketuk," kata Sanusi.
(mus)