Siap-siap Didenda Rp500 Ribu Jika Lintasi Jalan Ini
VIVA.co.id – Aparat Kepolisian tak diberikan target penilangan, saat uji coba pembatasan kendaraan dengan aturan pelat nomor ganjil-genap pada 27 Juli - Agustus, maupun ketika pemberlakuan, 30 Agustus mendatang.Â
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, dengan tak diberinya target penilangan, maka tidak ada anggota yang mencari-cari kesalahan pengemudi.
"Sehingga, tak akan ada petugas yang mencari-cari kesalahan pengemudi di jalur-jalur yang dilewati aturan ganjil genap," kata Budiyanto, Senin 25 Juli 2016.
Selain itu, saat uji coba ganjil genap, petugas Dinas Perhubungan DKI hanya bertugas mensosialisasikan dengan berbagai cara.Â
"Salah satunya adalah menyebarkan flyer dan mengajak bicara secara langsung pengemudi mobil yang berhenti diujung-ujung jalur ganjil-genap," kata Budiyanto.
Sementara itu, saat uji coba, satu-satunya hal yang diperbolehkan ditilang dan ditindak tegas adalah pemalsuan pelat kendaraan.
Bahkan, pidana yang dikenakan adalah pasal pemalsuan UU Angkutan dan Jalan Raya. Sanksinya maksimal dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu. (asp)