Siap-siap Didenda Rp500 Ribu Jika Lintasi Jalan Ini

Pelat Mobil Ganjil dan Genap
Sumber :

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian tak diberikan target penilangan, saat uji coba pembatasan kendaraan dengan aturan pelat nomor ganjil-genap pada 27 Juli - Agustus, maupun ketika pemberlakuan, 30 Agustus mendatang. 

Hari Ini Pengguna Mobil di Jakarta Gak Bisa Jalan Sembarangan, Kenapa?

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, dengan tak diberinya target penilangan, maka tidak ada anggota yang mencari-cari kesalahan pengemudi.

"Sehingga, tak akan ada petugas yang mencari-cari kesalahan pengemudi di jalur-jalur yang dilewati aturan ganjil genap," kata Budiyanto, Senin 25 Juli 2016.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Selain itu, saat uji coba ganjil genap, petugas Dinas Perhubungan DKI hanya bertugas mensosialisasikan dengan berbagai cara. 

"Salah satunya adalah menyebarkan flyer dan mengajak bicara secara langsung pengemudi mobil yang berhenti diujung-ujung jalur ganjil-genap," kata Budiyanto.

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Sementara itu, saat uji coba, satu-satunya hal yang diperbolehkan ditilang dan ditindak tegas adalah pemalsuan pelat kendaraan.

Bahkan, pidana yang dikenakan adalah pasal pemalsuan UU Angkutan dan Jalan Raya. Sanksinya maksimal dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu. (asp)

Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Ini saat Libur Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek

Pengguna mobil pribadi di DKI Jakarta wajib tahu aturan yang diberlakukan selama libur Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek. Terutama mereka yang tidak ke luar kota, atau mas

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025