Ambil Alih Bantar Gebang, Ini Janji Pemprov DKI

Pekerja menurunkan sampah dari mobil truk sampah di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/6/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah mengambil alih pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dari PT Godang Tua Jaya. Perusahaan tersebut, dinilai wanprestasi dalam pengelolaan sampah Jakarta.

Sule Jadi Jubir Tim Pemenangan Dedi Mulyadi-Erwan di Pilgub Jabar

Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pengambilalihan ini semata ingin menata kembali pengelolaan sampah DKI di Bantar Gebang, agar menjadi lebih baik.

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta bersama Wali Kota Bekasi sepakat ingin agar pengelolaan Bantar Gebang lebih baik lagi.

Perangkat Desa Kerahkan Pemuda Cari Pembunuh Nia Gadis Remaja Penjual Gorengan Sampai Dapat

"Karena, kami tak ingin lama-lama untuk membuat ini (TPST Bantar Gebang) lebih baik," kata Isnawa dalam perbicangan di tvOne, Minggu 24 Juli 2016.

Isnawa menegaskan, pengambilalihan pengelolaan sampah dari PT Godang Tua dilakukan, karena Godang Tua gagal mengatasi persoalan sampah. Termasuk, gagal dalam penerapan teknologi pengelolaan sampah, masalah lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Zona-zona Ini yang Bikin Jalan Berbayar Elektronik Bisa Diterapkan di Jakarta

Di bawah kendali DKI, Isnawa berjanji TPST Bantar Gebang akan dikelola dengan lebih baik lagi. Termasuk, dengan merekrut warga sekitar, agar dipekerjakan sebagai pekerja harian lepas (PHL) DKI, pemeliharaan lingkungan sekitar, dan peningkatan tekonologi pengelolaan sampah.

"Teknologi ini tidak semudah membalikkan tangan, kan ada proses. Kita mau kok, pengelolaannya harus lebih baik lagi," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bekasi, Arianto mengingatkan komitmen Pemprov DKI untuk menjadikan pengelolaan TPST Bantar Gebang lebih baik lagi. Ia mengaku banyak menerima keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang timbul dari TPST Bantar Gebang.

Arianto menegaskan, komitmen DKI membenahi Bantar Gebang ditunggu masyarakat.

"DPRD berharap pengelolaannya bisa lebih baik lagi, pakai teknologi pengelolaan sampah, karena daya tampung Bantar Gebang ini terbatas. Jangan hanya janji-janji," tegasnya.

(asp)

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Teken UU RPJPN 2025-2045, Ini Lima Sasaran Utamanya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Salah satu poi

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024