Ahok: Makam Fiktif Dijual Rp10 Juta

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA

VIVA.co.id –  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui masih ada makam fiktif alias bohong di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jakarta. Ahok, sapaan Basuki, mengungkapkan makam fiktif itu diperjualbelikan oleh oknum petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Kemenag: Asuransi Jiwa Jemaah Haji 2024 yang Wafat Sudah Diterima Pihak Keluarga

"Jadi ada oknum nakal. Makam-makam itu dikasih nisan, kalau ada yang mau bayar Rp10 juta digali," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2016.

Menurut Ahok, makam fiktif itu biasanya terletak paling depan di area pemakaman. Untuk mengatasi itu, Ahok mengaku terus membenahi internal Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Remaja di Malang Wafat Usai Koma Sepekan, Diduga Dikeroyok Perguruan Silat

"Tiap orang datang kalau enggak bayar di taruh di ujung. Kalau yang mau bayar di depan. Nah sekarang kan kami sudah ganti nih orang-orang dipecatin diganti," ujarnya.

Kasus penggalian makam fiktif itu pun terus dilakukan di bawah pengawasan pejabat baru. "Kami gali terus ini. Cari terus," kata dia.

DPRD Depok Sebut Anggaran Perawatan Alat Dinas Damkar Nilainya Miliaran Rupiah

Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat menemukan satu makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Makam fiktif itu tertulis atas nama Sumarti. Setelah terbukti fiktif, makam tersebut akan dibongkar.

Jika dilihat, pada makam fiktif itu, di batu nisannya tidak terdapat tanggal kapan orang tersebut lahir dan meninggal. Pada batu nisan hanya ada nama dan tempat lahir tanpa tanggal, serta tempat wafat tanpa tanggal.

Biasanya di batu nisan sebuah makam terdapat nama, tempat dan tanggal lahir orang yang telah dinyatakan meninggal, serta tempat dan tanggal wafat orang tersebut.

"Makam fiktif hanya satu kami temukan. Makam ini pesanan, tidak ada jasadnya makanya disebut fiktif," ujar Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat Munjirin saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 22 Juli 2016.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024