Pelat Ganjil Genap Tak Berlaku Lama
- U-Report
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan pada jalan yang dianggap rawan macet. Cara itu dinilai bisa mengurai kemacetan di ibu kota.
Sistem ganjil genap itu akan mulai diuji coba pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Dan rencananya sistem tersebut akan mulai diberlakukan pada 30 Agustus mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penerapan sistem ganjil genap tak akan berlangsung lama. Sistem tersebut dilakukan menunggu kesiapan penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
"Enggak, hanya sampai ERP siap. Kalau enggak salah sampai 2017 atau 2018 ya kita lihat sajalah nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat 22 Juli 2016.
Sejauh ini kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan kepada masyarakat. Baik secara langsung kepada masyarakat di jalan maupun melalui media sosial dan media elektronik.
"Kita kepolisian membantu memback-up dinas perhubungan. Sosialisasinya kita sudah kita lakukan secara masif. Ada (spanduk), tapi itu dari Dishub," ujarnya.
Awi mengungkapkan, petugas kepolisian tak segan-segan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang mencoba membuat plat nomor polisi cadangan untuk menghindari terkena waktu pemberlakuan.
"Kita bilang tetap pengawasan manual. Ke depannya kan ini menuju ke ERP, pakai transaksi elektronik, pakai kamera CCTV tentunya itu bisa di link-kan dengan Samsat, sekarang kan belum masih proses, namanya juga teknologi ya kita harus sabar lah. Menunggu kebijakan itu ya ini paling tepat," katanya.
Laporan : Yunisa Herawati