Pelat Ganjil Genap Tak Berlaku Lama

Kendaraan bermotor di Jakarta.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan pada jalan yang dianggap rawan macet. Cara itu dinilai bisa mengurai kemacetan di ibu kota.

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Sistem ganjil genap itu akan mulai diuji coba pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Dan rencananya sistem tersebut akan mulai diberlakukan pada 30 Agustus mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penerapan sistem ganjil genap tak akan berlangsung lama. Sistem tersebut dilakukan menunggu kesiapan penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

"Enggak, hanya sampai ERP siap. Kalau enggak salah sampai 2017 atau 2018 ya kita lihat sajalah nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat 22 Juli 2016.

Sejauh ini kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan kepada masyarakat. Baik secara langsung kepada masyarakat di jalan maupun melalui media sosial dan media elektronik.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

"Kita kepolisian membantu memback-up dinas perhubungan. Sosialisasinya kita sudah kita lakukan secara masif. Ada (spanduk), tapi itu dari Dishub," ujarnya.

Awi mengungkapkan, petugas kepolisian tak segan-segan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang mencoba membuat plat nomor polisi cadangan untuk menghindari terkena waktu pemberlakuan.

"Kita bilang tetap pengawasan manual. Ke depannya kan ini menuju ke ERP, pakai transaksi elektronik, pakai kamera CCTV tentunya itu bisa di link-kan dengan Samsat, sekarang kan belum masih proses, namanya juga teknologi ya kita harus sabar lah. Menunggu kebijakan itu ya ini paling tepat," katanya.

Laporan : Yunisa Herawati

Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Pengguna mobil pribadi di Jakarta perlu mengetahui beberapa aturan baru yang diterapkan selama libur natal dan tahun baru, salah satunya sistem ganjil-genap yang berlaku

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024