Menkes dan BPOM Digugat Orang Tua Korban Vaksin Palsu
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Maruli Silaban, salah satu orang tua korban vaksin palsu, menggugat pihak Rumah Sakit Harapan Bunda ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Maruli mendaftarkan gugatan tersebut, karena merasa dirugikan atas kasus itu. Anaknya yang bernama di Putri Angel Maruli Silaban divaksin di RS itu pada tahun 2013 silam.
Kuasa hukum Maruli, Ronny Hakim mengatakan, dalam gugatan yang didaftarkan, pihaknya tak hanya menggugat RS Harapan Bunda saja. Gugatan tersebut, selain ditujukan kepada RS Harapan Bunda juga ditujukan kepada tiga pihak lainnya.
"Jadi ada empat yang kami gugat. RS Harapan Bunda sebagai tergugat satu, dr Muhidin sebagai tergugat dua, Menteri Kesehatan sebagai tergugat tiga dan juga BPOM sebagai tergugat empat," kata Ronny, Jumat 22 Juli 2016.
Menurut Ronny, kliennya juga menggugat dr Muhidin. Karena menilai dr Muhidin telah melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam pemberian vaksin palsu. Selain itu pihaknya juga menggugat Menteri Kesehatan karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik
"BPOM juga masuk sebagai tergugat. Karena dalam aturannya jelas tertulis tugas dan fungsi BPOM mengawasi obat dan makanan, tetapi di sini terlihat bahwa BPOM juga tidak melakukan sesuai dengan tugasnya," ujarnya.