Vaksin Palsu, Orangtua Korban Gugat RS Harapan Bunda

Orangtua korban vaksin palsu membentangkan spanduk menuntut pertanggungjawaban terkait kasus vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Orangtua korban vaksin palsu, Maruli Silaban (37) menggugat Rumah Sakit Harapan Bunda Jakarta Timur terkait kasus vaksin palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor perkara 302/pdt.G/2016/PN.JKT.TIM.

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

Maruli yang didampingi oleh kuasa hukumnya Rony Hakim, mendaftarkan gugatan karena ia menilai sampai saat ini tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak rumah sakit.

"Sejak menteri kesehatan merilis 14 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu, kami tunggu respons rumah sakit. Jumat malam kita kumpul di RS Harbun (Harapan Bunda), ketemu pihak rumah sakit, tapi hanya menyatakan sepihak akan tanggung jawab. Tapi apa? Sampai saat ini tidak ada tanggung jawabnya," ujar Maruli di PN Jaktim, Jumat, 22 Juli 2016

WHO Temukan Vaksin Palsu COVID-19 di India dan Afrika

Maruli merasa cemas karena anaknya Putri Angel Maruli Silaban yang melakukan vaksin di RS Harapan Bunda pada tahun 2013 lalu sampai saat ini belum juga mendapatkan kejelasan. Maruli juga mengatakan, dalam hal ini ada dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh rumah sakit.

"Setelah mengatakan akan tanggung jawab, sampai hari ini mereka tak pernah menemui kita lagi, dan tiba-tiba Rabu dan Selasa kemarin mereka melakukan vaksin ulang. Dasar datanya dari mana melakukan vaksin ulang,"ujar Maruli.

Lebih 2.500 Warga India Jadi Korban Vaksin COVID-19 Palsu

Selain itu, menurut Maruli perbuatan dokter dan pihak rumah sakit yang memberikan vaksin palsu merupakan perbuatan melanggar hukum. Atau paling tidak adanya unsur kelalaian dari pihak rumah sakit. Karena berdasarkan informasi yang mereka dapatkan kasus vaksin palsu ini telah muncul sejak tahun 2003

"Pertama ada informasi yang menyebutkan vaksin ulang hanya untuk anak yang divaksin dari Januari sampai Juli 2016, setelah itu muncul lagi statemen seluruh anak yang merasa divaksin di RS harbun boleh di vaksin ulang tanpa rekam medis. Kami jadi bingung, atas dasar ini, kami sampaikan dengan tegas kami berusaha mendapatakan info yang akurat.

Maruli mengatakan, pihak rumah sakit telah melanggar pasal 1365 merujuk pada pasal 1367 KUH perdata tentang perbuatan melanggar hukum dan pertanggungjawaban atasan kepada bawahan.

"Di sini kita tegaskan, kita harus lakukan upaya hukum agar pihak rumah sakit jera dan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya menegaskan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya